Satu Keluarga yang Keroyok hingga Telanjangi Wanita di Pluit Jadi Tersangka dan Ditahan
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA -- Satu keluarga yang mengeroyok dan menelanjangi wanita berinisial EÂ (41) di jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, ditetapkan jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Lukman. "Sudah tersangka," ujarnya, Selasa, 7 Januari 2025.
Mereka adalah perempuan berinisial K (42), laki-laki EWH (21), perempuan VS (22), laki-laki BDP (22), serta perempuan CDK (16). Satu keluarga ini dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Mereka pun sudah ditahan.
"Sudah ditahan. (Sangkaan pasal) 170 pengeroyokan terhadap orang. Cuma yang satu anak-anak ditangguhkan, dijamin bapaknya, masih anak-anak, masih SMP ikut-ikutan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, wanita berinisial E (41) ditelanjangi hingga mengalami babak belur karena dikeroyok. Insiden pilu itu terjadi di Jalanan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu, 5 Januari 2025, dini hari, lalu.
Kejadian yang dialami wanita itu pun sempat viral di media sosial. Korban menjerit ketika dikeroyok para pelaku. Dia dijambak sampai ditelanjangi di lokasi.
Dari informasi polisi, pelaku adalah sekeluarga yang terdiri dari ibu dan anak. Usut punya usut, pengeroyokan dilakukan gegara korban diduga selingkuh dengan suami pelaku.
"Korban dikeroyok, terus ada video mau ditelanjangi. Sesuai video ditelanjangi ditarik bawahnya (celana). Korban sudah di rumah, sudah pulang dari RS. Cukup bengap (mukanya) karena dipukuli," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Lukman, Selasa, 7 Januari 2025.