Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang, 2 dari 4 Tersangka Masih Buron

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Dua pelaku dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area Tol Tangerang-Merak dalam status daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Dimana keduanya masuk dalam sindikat penggelapan mobil Honda Brio milik IAR (48).

Terpopuler: Nasib 2 TNI Penembak Bos Rental Mobil, dan Golden Visa Shin Tae-yong Usai Dipecat

Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa mengatakan, dua pelaku lainnya yakni, IH  dan RH saat ini tengah dalam pengejaran tim gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten.

"Untuk sindikat penggelapan ini ada 4 orang, 2 orang inisial AS dan IS sudah ditangkap, dan 2 lainnya inisial IH dan RH masih dalam pengejaran, status DPO atau buron," katanya, Selasa, 7 Januari 2025.

Tuai Kontroversi, Video Klarifikasi Kapolsek Cinangka yang Tak Dampingi Bos Rental Dihapus di Akun Resmi Polres Cilegon

Bos Rental Tewas Ditembak Pelaku Penggelapan Mobil di Rest Area Tol Balaraja

Photo :
  • Instagram @rentalmobilcikarang1

Dua pelaku yang masih buron ini memiliki peran berbeda. Di mana, salah satunya merupakan otak dari kasus penggelapan tersebut.

Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 1 Orang Masih Jadi Buron

"IH yang masih buron ini, yang menyuruh AS untuk menyewa mobil dan tiba di bisnis jasa rental milik IAR," ujarnya.

IH, orang yang menyuruh tersangka AS untuk melakukan penggelapan mobil dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil, usaha milik IAR. Dia, juga orang yang menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga palsu atas nama AS untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil honda brio kepada RH (DPO).

"Setelah itu, IH ini menjual mobil ke RH, pelaku ini juga masih DPO, perannya yang menjual mobil Honda Brio milik korban kepada tersangka IS sebelum dijual lagi ke kelompok yang melakukan penembakan tersebut," ungkapnya.

penembakan terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak arah Jakarta, Selasa (2/1/2025), sekitar pukul 04.30 WIB.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pada kasus ini, untuk dua pelaku yang sudah berhasil diamankan, dijerat pasal kasus tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, yang berujung menimbulkan insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya