Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Imbas Kasus Bos Rental Mobil
- Antara
Jakarta, VIVA -Â Kapolda Banten, Irjen Polisi Suyudi mengatakan Kapolsek Cinangka, Asep Iwan dan anak buahnya terancam kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal ini buntut tindakan Asep dan anak buahnya yang tidak memberikan pendampingan terhadap Ilyas AR, bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak arah Jakarta.
“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di-PTDH," kata Suyudi dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025.
Kata Suyudi, Asep sebagai Kapolsek tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik.
"Begitu juga Kaposek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik, tentunya ini juga akan kita kenakan sanksi, baik demosi maupun juga yang terberat adalah PTDH," ujarnya.
Selain itu, Suyudi menyebut sanksi kode etik juga akan diberikan kepada Bripka Dedy Irwanto dan Dery Andriani.
"Dan juga anggota lain yang ada di situ, yaitu Bripka Dedy Irwanto yang mendampingi saudara Dery Andriani, ini akan kita kenakan sanksi kode etik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Banten, Irjen Polisi Suyudi Ario Seto buka-bukaan soal alasan anak buahnya dari Polsek Cinangka yang menolak mendampingi Ilyas Abdurrahman. Ilyas merupakan bos rental mobil yang menjadi korban penembakan di rest area Tol Tangeran-Merak arah Jakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Suyudi mengatakan sebelum peristiwa penembakan, anak dari bos rental mobil bernama Agam sempat mendatangi Polsek Cinangka. Saat itu, kedatangannya diterima oleh anggota piket Brigadir Dery Andriani dan Bripka Dedy Irwanto.
"Saudara Agam menyampaikan mobilnya, mobil rentalnya itu dibawa penyewa. Kemudian disampaikan juga GPS-nya tinggal satu yang aktif, yang dua sudah tidak aktif. Jadi diduga sudah ada upaya untuk melakukan penggelapan," kata Suyudi pada Senin, 6 Januari 2025.
Setelah itu, Suyudi menyebut sempat ada diskusi antara rental dan leasing. Bripka Dedy juga turut melaporkan dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Cinangka, namun laporannya tak utuh.Â
"Seharusnya (dilaporkan) terkait dengan rental penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tapi dilaporkan leasing kepada Kapolsek. Sehingga Kapolsek menyampaikan kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan diminta dokumen," tutur dia.
Agam pada saat itu sebetulnya sudah melampirkan sejumlah dokumen mulai dari BPKB, STNK hingga kunci cadangan.Â
"Seharusnya memang anggota kita itu melakukan pendampingan, tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit. Jadi tidak berimbang, sehingga tidak melakukan pendampingan," pungkasnya.