Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang, Dua Pelaku Dikenakan Pasal Penggelapan
- Instagram/rentalmobilcikarang1
Tangerang, VIVA - Polresta Tangerang menerapkan sangkaan pasal penggelapan terhadap dua pelaku yang berhasil diamankan, dalam kasus penembakan bos rental di Rest Area KM. 45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Pada peristiwa Kamis, 2 Januari 2025, pukul 04.30 WIB, bos rental dengan inisial IAR (48) dan rekannya RAB (60) terkena tembakan,. Akibatnya IAR meninggal dunia, dan RAB dalam kondisi kritis.
"Dua pelaku inisial AS dan I yang merencanakan penggelapan mobil milik korban. Keduanya ditangkap di Pandeglang dan dikenakan pasal tentang penggelapan atau 372 KUHPidana," katanya, Senin, 6 Januari 2025.
Pasal 372 KUHPÂ mengatur bahwa pelaku terbukti dan meyakinkan melakukan penggelapan adalah pidana penjara. Lamanya hukuman penjara paling lama empat tahun. Hukuman lainnya dapat dikenakan denda dengan jumlah maksimal Rp900 ribu.
"Ancaman 4 tahun penjara, dengan denda jumlah maksimal Rp900 ribu," ujarnya.
Terkait dengan tersangka lainnya yang merupakan oknum dari anggota TNI Angkatan Laut, nantinya akan diberikan keterangan langsung oleh instansi tersebut.
"AS dan I ini tidak masuk rangkaian soal kejadian di rest area. Yang masuk dalam rangkaian (penembakan di rest area) itu oknum (TNI AL) tersebut. Yang mana nanti ranahnya bukan di kami. Yang pasti, untuk Polresta Tangerang telah menetapkan dua orang tersebut," katanya.