Pemuda di Kapuas Hulu Bunuh Ibu Kandung Gegara Minta Motor dan Nikah Tak Dikabulkan

Polisi melakukan olah TKP di lokasi pembunuhan AMN terhadap ibu kandungnya sendiri di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kapuas Hulu, VIVA –  Seorang anak, AMN (23), tega menghabisi nyawa ibu kandungnya, SK (47), di Dusun Pelangi, Desa Sungai Sena, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu, 14 Desember 2024 laku. Tindakan keji ini dipicu pelaku yang emosi setelah permintaannya ditolak oleh korban.

Detik-detik Pria di Simalungun Tewas saat Selamatkan Istri dan Anak dari Kebakaran

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula dari permintaan pelaku kepada ibunya untuk dibelikan sepeda motor baru dan segera dinikahkan.

Namun, korban menolak permintaan tersebut karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas dan ketidakstabilan pekerjaan pelaku. Teguran keras yang dilontarkan korban membuat AMN naik pitam.

Koleksi Mobil Mewah Bos Rental yang Anaknya Bunuh Satpam Sendiri

Ilustrasi garis polisi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

"Pelaku kemudian mengambil kapak dari dapur dan menyerang korban dari belakang. Serangan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," ujar Iptu Rinto, Jumat, 3 Januari 2025.

Terpopuler: Ramalan Zodiak Hingga Jakarta Bakal Punya Destinasi Wisata Baru

Setelah menghabisi nyawa ibunya, AMN berusaha menyembunyikan jasad korban dengan menyeret tubuhnya ke rumah kosong di belakang kediaman mereka.

Esok paginya, pelaku berpura-pura menemukan jasad ibunya dan melaporkan kejadian tersebut kepada bibinya, RWT.

Namun, kecurigaan keluarga terhadap AMN membuat mereka melapor kepada pihak kepolisian. Investigasi cepat yang dilakukan Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Silat Hilir mengungkap fakta bahwa AMN adalah pelaku pembunuhan tersebut.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kapak, kain kerudung, dan barang lainnya yang digunakan dalam aksi keji itu. Dalam interogasi, AMN mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, meskipun proses hukum tetap berjalan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu Rinto.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya pengendalian emosi, terutama dalam konflik keluarga. Iptu Rinto mengimbau masyarakat untuk mencari solusi damai dalam menyelesaikan masalah rumah tangga dan segera melibatkan pihak berwenang jika ada indikasi kekerasan.

"Ini adalah pelajaran penting bagi kita semua. Jangan biarkan emosi menguasai, dan jika konflik rumah tangga tak dapat diselesaikan, segera cari bantuan profesional atau melibatkan pihak berwenang," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya