Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA -Â Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasalahan mobil rental. Ketujuh tersangka yang masih buron masing-masing berinsial F, R, RAJ, E, INJ, C dan FS.
Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengimbau kepada para pelaku tersebut untuk segera menyerahkan diri.
"Ada tersangka lainnya dalam pengejaran kami. Masih ada 7 orang, pilihannya menyerahkan diri atau ditangkap," ucap Gidion di Mako Polrestabes Medan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Kata dia, ketujuh pelaku ini terlibat langsung dalam kasus penculikan, penyekapan, penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Andreas.
"Peran 7 orang yang belum tertangkap ini adalah turut membantu dalam penganiayaan," jelas Gidion.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, sudah terlebih dahulu mengamankan 4 tersangka, yang merupakan warga sipil yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.Â
Kemudian, MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.Â
Gidion mengungkapkan, peran dari masing-masing 4 pelaku dari warga sipil ini. "CJS berperan sebagai menjemput paksa korban dari rumahnya, menuju rumah tersangka pertama HS," jelas dia.
Kemudian, Gidion mengatakan peran dari MFIH melakukan pemukulan terhadap korban dan menebas kaki Andreas dengan sebilah parang.
"FA memukul badan korban bagian dada berulang-ulang, dan membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. F perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," kata Gidion.
Selanjutnya, Gidion menjelaskan untuk motif dalam kasus pembunuhan ini masih terus didalami lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Dalam penyidikan saat ini bahwa korban menyewa mobil tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga, tersangka membunuh korban secara bersama-sama," ungkap Gidion.Â
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 11 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.Â
Dari cerita penyekapan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada hari Rabu, 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi hingga menetapkan 4 tersangka tersebut.Â
Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan adalah masalah mobil rental. Di mana, korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.
Setelah terbunuh, jenazah korban dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban, akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki terikat dan diberikan pemberat.Â
Guna dilakukan otopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Terhadap 4 tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 subsidair Pasal 170 Ayat (3) subsidair Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.