Ini Peran 5 Pembunuh Eks TNI Diduga Diotaki Serka HS, Motifnya Mobil Rental
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA -Â Tim gabungan dari Denpom dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus 5 tersangka pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS.
Keempat tersangka merupakan warga sipil yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak;Â MFIH (25), FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang; dan F (45) warga Klambir, Desa Kampung Lalang, Kabupaten Deliserdang.Â
"Tim bergerak bersama Tim Denpom, melakukan tindakan penyelidikan kita bersama-sama satu tim. Yang menjadi ranah kami adalah tersangka dari warga negara sipil," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Jumat, 3 Januari 2025.
Penculikan, penyekapan hingga pembunuhan terhadap Andreas diduga diotaki Serka HS. Gidion mengungkapkan peran dari masing-masing 4 pelaku dari warga sipil ini.
"CJS berperan sebagai menjemput paksa korban dari rumahnya, menuju rumah tersangka pertama HS," ucap Gidion.
Kemudian, Gidion mengatakan peran dari MFIH melakukan pemukulan terhadap korban, dan menebas kaki Andreas dengan sebilah parang.
"FA memukul badan korban bagian dada berulang-ulang, serta membantu tersangka HS mengikat tangan dan kaki korban. F perannya melakukan pemukulan dengan tangan dan selang," kata Gidion.
Gidion menjelaskan, untuk motif dalam kasus pembunuhan ini masih terus didalami lebih lanjut oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.
"Dalam penyidikan saat ini bahwa korban menyewa mobil tersangka HS, namun tidak mengembalikan mobil tersebut. Sehingga, tersangka membunuh korban secara bersama-sama," jelas Gidion.Â
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.Â
Dari cerita penyekapan, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada hari Rabu, 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan sudah menetapkan 4 tersangka tersebut.Â
Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Di mana, korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga. Namun, korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.
Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di Perkebunan Sawit Dusun III Bulu Telang.
Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki diikat dan diberikan pemberat.Â
Guna dilakukan otopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.
Terhadap 4 tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) subsidair Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.
Sedangkan, Denpom sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinisial Serka HS atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar.
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu. Setelah pihak Denpom menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.Â
"Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau (HS) menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ucap Rio di Mako Kodam I Bukit Barisan, di Kota Medan pada Jumat, 27 Desember 2024.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. "(Ancaman hukuman) Kalau enggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukuman nya seperti itu," kata Rio.