Respons LBH Padang Soal Kasus Afif Maulana Mau Disetop Polda Sumbar
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)
Padang, VIVA- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, merespons rencana Polda Sumatera Barat yang akan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan alias SP2, terhadap kasus kematian Afif Maulana, pelajar SMP berusia 13 tahun di Kota Padang.
Rencana penerbitan SP2 lidik ini akan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara secara profesional dan terintegrasi, yang dihadiri tim forensik beserta keluarga korban
Afif Maulana merupakan pelajar SMP yang ditemukan tewas di bawah Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. LBH Padang selaku kuasa hukum keluarga Afif meyakini, bahwa korban mengalami tindakan penganiayaan oleh oknum Polisi saat melakukan cipta kondisi membubarkan aksi tawuran.
Kuasa hukum dari LBH Padang, Adrizal menyebut sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen salinan resmi terkait dengan penghentian penyelidikan itu.
“Kami khawatir ini adalah upaya impunitas terhadap anggota polisi yang diduga melanggar HAM hingga menyebabkan kematian Afif,” kata Adrizal dikutip dari keterangan resminya pada Jumat, 3 Januari 2025.
Kata Adrizal, pernyataan Kapolda Sumatera Barat sebelumnya yang menyebut Afif Maulana murni meninggal akibat jatuh dari ketinggian. Namun, lanjut dia, LBH Padang selaku kuasa hukum memandang bahwa kepolisian mengabaikan keterangan ahli forensik, Dr. Ghofar yang terlibat dalam ekshumasi yang menemukan adanya indikasi kekerasan pada tubuh Afif sebelum meninggal.
“Ketika kami menghadirkan saksi dan ahli, penyidik tidak mendalami dugaan penyiksaan, tetapi hanya fokus pada narasi tawuran dan ajakan melompat. Ada 19 bagian tubuh yang diduga mengalami kekerasan, tetapi tidak dijelaskan secara rinci oleh penyidik,” ujar Adrizal.
Kasus ini kata Adrizal, seharusnya penyidik sudah bisa menaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan, baik oleh penyidik sendiri maupun yang telah dihadirkan oleh kuasa hukum, hal ini bisa dilihat telah melakukan pemeriksaan secara laboratorium terkait handphone milik korban yang dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024.
"Meskipun tidak menjelaskan apa hasil pemeriksaan, hal ini sudah membuktikan bahwa kasus ini sudah masuk ke proses penyidikan, karena proses penggeledahan dan penyitaan alat bukti yang dilakukan merupakan rangkai proses penyidikan bukan penyelidikan,” jelas Adrizal.
Adrizal bilang karena kasus ini sudah dihentikan proses penyelidikan, tentunya mendesak agar Penyidik Polresta Padang untuk segera mengirimkan surat penghentian penyelidikan beserta barang bukti yang telah disita sewenang-wenang.
Serta mendesak memberikan transparansi berupa salinan hasil ekshumasi agar kuasa hukum juga bisa memastikan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan prosedur, tidak ada yang dikaburkan.
“Serta memastikan objektif, profesionalitas penyidik dalam mengungkap kasus ini sehingga terciptanya keadilan dan kepastian hukum, tidak melanggengkan impunitas di tubuh kepolisian,” pungkasnya.