Dipicu Persoalan Mobil Rental, 1 Lagi Pembunuh Mantan Anggota TNI Andreas Ditangkap
- ientrymail.com
Medan, VIVA – Polisi berhasil mengamankan satu lagi pelaku pembunuhan terhadap eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Satu pelaku berinisial F itu ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.Â
Dengan penangkapan terhadap F itu menjadikan 5 tersangka sudah diringkus.
Pelaku F dibekuk polisi di Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis subuh, 2 Januari 2025.Â
"Benar, seorang lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas Sianipar sudah ditangkap subuh tadi di Binjai. Inisialnya F," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Gidion Arif Setyawandi, Jumat, 3 Januari 2025.
Gidion menuturkan peran pelaku F ikut menganiaya korban di tempat kejadian perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal. Adapun pelaku F saat ini masih diperiksa penyidik.
"Terhadap terduga pelaku F hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Satreskrim Polrestabes Medan," ujar Gidion.Â
Sebelumnya, dalam kasus penyekapan yang berujung tewasnya mantan anggita TNI Andreas Rury Stein Sianipar (44) warga Deli Serdang, Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolrestabes Medan. Mereka adalah CJS (23), MFIH (25), dan FA (37).
Lalu, ada juga seorang oknum TNI, Serka HS yang telah ditahan dengan menjalani proses hukum di Pondam 1 Bukit Barisan.
Peran tersangka CJS yaitu menjemput korban. Sementara, MFIH (25), dan FA (37) ikut menganiaya korban dengan cara menendang. Mereka juga menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Begitu di lokasi, para pelaku menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.
Pun, dengan ditangkapnya seorang lagi tersangka berinisial F, polisi menggulung semua pelaku dugaan kasus penculikan, penyekapan yang berujung pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor : LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.
Dari laporan itu, polisi selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan. Kemudian, pada Rabu, 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
Motif penganiayaan berujung pembunuhan itu berawal dari masalah mobil rental. Hal itu dipicu karena korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku.Â
Namun, korban tak mengembalikan mobil tersebut. Faktor itu diduga membuat pelaku geram sehingga ingin menghabisi nyawa korban.
 Dalam kasus ini, Podam I Bukit Barisan sudah menangkap dan menahan Serka HS atas keterlibatan dalam pembunuhan eks anggota TNI Andreas Sianipar.
Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak tiga pekan lalu. Penangkapan HS dilakukan setelah pihak Pomdam I Bukit Barisan menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut.Â
"Kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau (HS), menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ujar Rio di Mako Kodam I Bukit Barisan, di Kota Medan, Jumat 27 Desember 2024.
HS dijerat dengan Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"(Ancaman hukuman) kalau nggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," ujar Rio.