Peran AKBP Malvino di Kasus Pemerasan WN Malaysia: Minta Uang Jika Mau Dibebaskan
- Antara
Jakarta, VIVA - Eks Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia punya peran dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia. Nasib Malvino pun dipecat dari korps Bhayangkara.
Peran perwira polisi melati dua itu meminta uang tebusan bagi warga Malaysia yang ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Korban warga Malaysia adalah penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selain warga Malaysia, korban juga dari warga Indonesia.
"Terduga pelanggar telah mengamankan konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Namun, saat pemeriksaan melakukan permintaan uang sebagai imbalan untuk pelepasan," kata Trunoyudo, Kamis, 2 Januari 2025.
Imbas aksi pemerasan itu, AKBP Malvino diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Malvino pun dikenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dia juga dikenakan sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) atau penahanan selama 6 hari dari 27 Desember 2024 sampai 2 Januari 2025 diruang Patsus Divpropam Polri.
Sebelumnya, AKBP Malvino Edward Yusticia yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi dipecat dari Polri.
Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH terhadap . Dia dipecat lantaran dianggap melanggar dalam kasus pelanggaran etik pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 2 Januari 2025.