Penumpang Bandara Kualanamu Ditangkap karena Seludupkan Sabu 2,9 Kg di Koper
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 2,9 kilogram, berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang dan petugas Avsec Bandara Kualanamu International Airport.Â
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelundupan sabu melalui udara ini, terjadi pada Sabtu sore, 28 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku diamankan berinsial JA.Â
"Awalnya Personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman sabu melalui Bandara Internasional Kualanamu," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol. Sebastian RS Saragih, Rabu 1 Januari 2024.
Sebastian mengungkapkan setelah informasi tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas Avsec Bandara Kualanamu, di Kabupaten Deliserdang.
JA warga Kabupaten Bireuen, Aceh itu, akan terbang ke dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saat dilakukan pemeriksaan petugas Avsec, dicurigasi ada yang aneh dari gerak-gerik dari calon penumpang tersebut.
Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap koper bawaan JA dan ditemukan barang bukti sabu di dalam koper tersebut.
"Di dalam sebuah koper ditemukan 9 bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi sabu dengan bruto 2.930 gram atau 2,9 kg," jelas Sebastian.
Sebastian mengungkapkan polisi masih menyelidiki dari mana jaringan pelaku dan dari mana dia mendapatkan sabu itu. Kini, JA bersama barang bukti sabu sudah diamankan ke Polresta Deliserdang, guna proses hukum selanjutnya.