Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah saat melakukan pemusnahan narkotika - Foto Dok Faidur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)

Kalimantan Selatan, VIVA – Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, melakukan pemusnahan narkotika hasil pengungkapan kasus oleh Satuan Reserse Narkoba pada, Selasa siang 31 Desember 2024. Pemusnahan di penghujung tahun 2024 ini mencakup sabu-sabu seberat 12,6 kilogram, ekstasi 25 butir dan happy five sebanyak 4.560 butir.

Kapolda Metro Jaya Ungkap Pelanggaran Anak Buah di Kasus Narkoba: Suka Nakut-nakuti Pemakai

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polres Banjarbaru berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat, dengan masing-masing berinisial DIS, R, dan MA.

Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Simpati Ujung, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Jumat 8 November 2024.

100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru di Sumut, 5 Pelaku Dicokok

"Pertama kami mengamankan seorang laki-laki berinisial DIS dengan barang bukti sebanyak 5,2 kilogram sabu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru, AKP Ahmad Denny Juniansyah.

Dari penangkapan ini, pihaknya melakukan pengembangan kasus ke Jalan Komplek Purna Sakti Jalur 2B, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Berkolaborasi, Bea Cukai dan Polres Siak Gagalkan Penyelundupan 2600 Gram Sabu-sabu

"Di sana, kami menemukan barang bukti tambahan 4,2 kilogram sabu, 31 butir ekstasi, dan 4.570 butir happy five," sambungnya.

Selanjutnya AKP Denny menjelaskan, polisi kembali meringkus dua tersangka yakni R dan MA pada lokasi ketiga yakni Komplek Bukit Harapan Permai RT 031 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Keduanya kedapatan sedang membawa tiga bungkus teh China Guanyinwang berisi sabu-sabu seberat 3.048,4 gram yang disembunyikan dalam tas belanjaan berwarna hijau.

“Di TKP komplek tersebut saat dua orang tersangka melihat anggota kepolisian Satresnarkoba mereka membuang tas belanja Alfamart. Dua orang tersebut menabrak mobil dari kepolisian dan langsung diamankan dengan ditunjukan surat perintah tugas,” terangnya.

Setelah semua barang bukti dan tersangka diamankan, kemudian dilakukan kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolres Banjarbaru.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan Polres Banjarbaru bersama jajaran Forkopimda Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, dan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara sebagian diblender dan sebagiannya lagi direbus di air mendidih, kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen dan dibuang ke septic tank.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya