100 Ribu Butir Ekstasi dan 50 Kg Sabu Gagal Diedarkan Malam Tahun Baru di Sumut, 5 Pelaku Dicokok
- dok. Pixabay
Medan, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan barang bukti sabu 50 kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi. Barang haram itu rencana akan diedarkan malam Tahun Baru 2025.
"Ketepatan momen Natal dan Tahun Baru, yang kurang lebih akan digunakan perayaan (malam Tahun Baru) pengguna dan pemakai (narkoba)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Selasa 31 Desember 2024.
Dalam kasus ini, polis mengamankan lima pelaku, masing-masing berinsial IS, MA, MAZ, dan HN. Mereka merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Lalu, seorang pelaku berinisial PD warga Jakarta Selatan.
Adapun terbongkarnya kasus narkoba jumlah besar ini dari tiga lokasi yakni pertama, Jalan Medan-Banda Aceh, Tanjung Seumantoh, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Kedua, di area parkir A, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Sementara, TKP ketiga yaitu kamar 204 Wong Rame Restauran and Resort, Jalan Pantai Gudang Garam Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kemudian, Yemi menuturkan seluruh barang bukti berhasil diamankan area parkir A, Kabupaten Deli Serdang, Senin 16 Desember 2024.
"Dari situ, petugas berhasil untuk menangkap 2 orang tersangka lagi disertai dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 Kg dan juga ekstasi merek roleks kurang lebih 100 ribu butir," jelas Yemi.
Untuk lima pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda. Kini, seluruh tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.
"Dijadikan tersangka dua orang berperan aktif dalam pengendalian narkotika ini. Jadi, total keseluruhan tersangka yang kita amankan ada 5 orang," kata Yemi.
Â