Sindikat Perampok Truk Tangki Minyak Senilai Ratusan Juta Rupiah Dibekuk, 2 Masih Buron

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza merilis pengungkapan kasus perampokan truk tangki minyak.(dok Polres Labusel)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Polisi melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) membongkar modus sindikat pencurian mobil tanki bermuatan minyak Asam Tinggi dengan nilai angkut ratusan juta. Polisi mengamankan 5 pelaku.

KPK Blak-blakan soal Peluang Periksa Hasto usai Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku

Lima tersangka dengan berbagai peran itu ditangkap dari tempat terpisah bersama berbagai barang bukti. Adapun dua pelaku lagi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah Afdillah Gun Syahputra (31), Subandi alias Bandit (35), Erfan Syahputra (36), Rahmad Hidayat alias Dayat (29). Keempat pelaku itu merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Lalu, tersangka kelima adalah Mahadip alias Vijay (42), warga Kecamatan Medan Amplas.

Viral! Pengamen di Bandung Ini Maksa Minta Uang ke Pengemudi hingga Pecahkan Kaca Mobil

Sementara, pelaku yang masih DPO adalah Khairul Ilham alias Iil (33), warga tidak menetap. Lalu, ada Riko (35), warga Tanjung Morawa, Deliserdang.

Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza menjelaskan lima tersangka memiliki peran berbeda. Peran itu mulai dari merampas truk hingga menjual muatannya yaitu minyak asam tinggi.

Politikus PDIP Donny Tri Istiqomah Muncul usai jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, Bilang Begini

"Ada lima orang tersangka curas truk tangki bermuatan asam tinggi yang kita tangkap. Sedangkan, dua pelaku lagi masih dalam pengejaran," kata Arifin, dalam keterangannya, Selasa 31 Desember 2024.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Arifin menuturkan, tersangka Subandi alias Bandit merupakan residivis. Bandit pada 2014 pernah dihukum kasus tindak pidana penganiayaan. Saat itu, dia jalani hukuman selama 16 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Kemudian, pada 2016, Bandit dihukum kasus tindak pidana dengan hukuman selama 12 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Lubuk Pakam.

Lebih lanjut, dia mengatakan perampokan truk tangki hitam nomor polisi BK 8112 BH yang dikemudikan korban bernama M. Nurdin Sirait (41), warga Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. 

"Bermula keberangkatan korban dari PT Paluta Inti Sawit mengangkut minyak Asam Tinggi seberat 28 ton lebih tujuan Dumai pada Sabtu malam, 9 November 2024," kata Arifin.

Lalu, pada Minggu 10 Desember 2024, korban istirahat di warung makan Desa Adam Jawa, Torgamba, Kabupaten Labusel. Korban saat itu istirahat usai memperbaiki truk yang dikemudikannya.

Setelah selesai memperbaiki dan hendak berangkat, tiba-tiba dua tersangka menodong korban dengan senjata. Korban saat itu dipaksa masuk ke mobil Sigra. Mulut, mata korban pun dilakban.

"Korban dibuang di dekat rumah masyarakat di Pulau Raja, Asahan," jelas Arfin.

Korban lalu tersadar berada di Polsek Pulau Raja. Insiden itu dilaporkan korban ke pihak berwajib hingga dilakukan penyelidikan dan lima tersangka berhasil ditangkap secara terpisah.

Dari sejumlah keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, polisi berhasil mengungkap kasus perampokan mobil tangki muatan minyak asam tinggi tersebut.

Pun, dari pengakuan para tersangka, mereka beraksi dengan merental mobil Sigra hitam BK 1743 MAE. Lima tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu bertemu dengan dua pelaku yang buron di salah satu rumah makan. Mereka mengatur strategi untuk beraksi. 

Selanjutnya, muatan minyak hasil rampasan dijual seharga Rp167.000.000.

"Uang hasil kejahatan itu kemudian dibagi para tersangka, termasuk untuk membayar mobil rental dan membeli alat sedot minyak," kata Arfin.

Imbas aksi kriminal kawanan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp320 juta. Para tersangka dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke-2 Subs 365 Ayat (1) KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Dari pengungkapan itu disita barang bukti 1 unit truk tangki BK 8112 BH, 1 mesin robin merek Shark, 2 selang, 1 mobil Sigra hitam, 1 pucuk senjata softgun, 1 Magazen.

Selanjutnya, 1 topi, 2 lakban warna kuning, sejumlah baju kaos, celana panjang dan beberapa unit handphone (HP) serta 1 flashdisk juga rekaman CCTV.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya