Polsek Duren Sawit Tangkap Empat Begal Sadis, Satu Orang Masih di Bawah Umur

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

Jakarta, VIVA — Petugas Polsek Duren Sawit berhasil menangkap empat begal sadis yang kerap meresahkan warga di kawasan Jakarta Timur. Mereka ditangkap di Duren Sawit, Jumat, 27 Desember 2024.

Pria yang Serang Polisi dan Setop Transjakarta di Jakbar Ternyata Mabuk

Para pelaku berinisial MI (18), MA (22), MR (18), dan MH (15). Salah satu dari mereka, MH, diketahui berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Pelaku MH yang berstatus ABH saat ini telah kami titipkan ke panti sosial di Jakarta Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Duren Sawit, AKP Sutikno, dalam konferensi pers di Mapolsek Duren Sawit, Senin, 30 Desember 2024.

Polisi Berpistol Kocar-kacir Diserang Pria Bersajam di Jakbar, Begini Kronologinya

“Para tersangka ditangkap di halaman Gereja Oikumene, Malaka Jaya, Jakarta Timur, pada Jumat (27 Desember 2024) sekitar pukul 00.30 WIB,” katanya.

ilustrasi aksi begal

Photo :
  • Screenshot video Youtube
Kawanan Begal Rampas Motor Ojol di Tangerang, Beraksi Pakai Senjata Api

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, yaitu dua senjata tajam jenis celurit serta dua sepeda motor. Selain itu, motor korban, Yamaha Aerox, juga berhasil diamankan.

“Motor korban berhasil kami amankan saat pelaku hendak melakukan transaksi secara online. Sebelum terjadi transaksi, kami segera melakukan penangkapan,” ujarnya.

Sutikno menjelaskan, kejadian bermula saat korban N (40) bersama pacarnya, CV (29), sedang duduk santai di sepeda motor di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT). Keempat pelaku mendekati korban dengan maksud mencuri motor tersebut. Ketika korban mencoba mempertahankan motornya, dua pelaku secara brutal menyerang menggunakan senjata tajam.

“Korban N mengalami luka serius di tangan akibat senjata tajam, sementara jari kelingking korban CV hampir putus,” ujar Sutikno.

Setelah melukai korban, para pelaku kabur membawa motor korban. Kedua korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan intensif.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman 9 tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Para pelaku memang sering mengincar korban yang lengah di tempat sepi. Kali ini, mereka memilih korban yang tengah bersantai di kawasan BKT,” ujar Sutikno.

Terkait pelaku MH yang masih berusia 15 tahun, polisi telah menyerahkan penanganannya kepada pihak panti sosial sesuai prosedur perlindungan anak. “Kami berharap, pelaku ABH dapat direhabilitasi secara psikologis agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan,” kata Sutikno.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya