Cek Dua Gudang Ekspedisi, Bea Cukai Teluk Bayur Temukan 548.000 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Teluk Bayur temukan 548.000 batang rokok ilegal di dua gudang ekspedisi, yakni Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX), pada Senin (16/12).

Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Dinilai Jadi Ancaman Serius Ekosistem Pertembakauan

"Penindakan ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal yang melintas wilayah kerja Bea Cukai Teluk Bayur. Kemudian tim penindakan menyusun strategi penindakan dan segera berangkat menuju lokasi, yaitu Gudang Laris Cargo dan Gudang Shopee Express (SPX)," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Teluk Bayur, Moh. Hery Syamsul Bahtiyar.

Dari pemeriksaan kedua gudang tersebut, tim menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek OK BOLD sebanyak 544.000 batang dan GAZOOM Blueberry Click sebanyak 4.000 batang. Total perkiraan nilai barang tersebut ialah sekitar Rp750.750.000,00 dan potensi kerugian negara yang telah diamankan ialah sekitar Rp524.556.560,00.

Vape Meluas di Thailand, PM Bakal Hukum Pejabat yang Gunakan Rokok Elektrik

"Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Teluk Bayur untuk terus menjaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal," tegas Hery.

Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk Barang Hadiah Lomba hingga Penghargaan Mulai 5 Maret 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif bea masuk dan pajak barang kiriman hadiah dari perlombaan dan penghargaan internasional.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut