Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bekasi Jadi Korban Pemerkosaan oleh Empat Pria

Ilustrasi pemerkosaan.(istimewa/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Bekasi, VIVA – Seorang gadis remaja berinisial AT (16) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh empat pria di sebuah rumah kontrakan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 2 Desember 2024.

Fakta Baru Terungkap, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pakai Topeng saat Beraksi

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7944/XII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tertanggal 28 Desember 2024.

Kuasa hukum korban, Subadri, mengungkapkan bahwa kliennya menjadi korban kejahatan seksual setelah berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial.

Seorang Remaja Hilang Tenggelam saat Berenang di Pantai Anyer

“Korban anak perempuan berinisial AT, beliau adalah korban dari pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang baru ia kenal,” ujar Subadri dikutip tvOnenews.com, Minggu 29 Desember 2024 .

Menurut Subadri, kejadian ini bermula saat korban mengenal pelaku berinisial L melalui Instagram. Korban kemudian diajak bertemu dan dibawa ke sebuah rumah kontrakan, di mana kejahatan tersebut terjadi.

Daftar Lagu Viral Sepanjang Tahun 2024: Mulai dari Magnetic hingga APT

Setelah bertemu, sambung Subadri, korban dibawa ke suatu rumah, lalu digilir empat orang.

Korban telah melaporkan kejadian ini melalui kuasa hukumnya, dilengkapi dengan alat bukti dan hasil visum. Laporan tersebut diterima dan sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

Polisi Benarkan Laporan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Benar ada laporan polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak atau persetubuhan,” ujar Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan bahwa pelapor adalah kakak korban, berinisial M, sementara terlapor berinisial H dan kawan-kawan. 

Kejadian bermula saat korban diajak makan oleh salah satu terlapor. Setelah pertemuan tersebut, korban dibawa ke rumah terlapor dan dipaksa masuk ke dalam kamar.

“Di dalam kamar, korban dipaksa untuk berhubungan badan. Korban menolak, tetapi terlapor terus memaksa hingga korban tidak bisa melawan,” tambahnya.

Aksi keji ini tidak berhenti di situ. Setelah pelaku pertama selesai, tiga pria lainnya turut melakukan pemerkosaan secara bergiliran.

“Selesai berhubungan, korban dibujuk oleh pelaku lain dengan alasan akan mengantar pulang. Namun, di tengah perjalanan, korban kembali dipaksa oleh dua pelaku lainnya untuk melakukan hubungan badan,” paparnya.

Ade Ary menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki kasus ini secara mendalam. Para terlapor dijerat dengan Pasal 76E UU 17/2016 jo Pasal 82, dan/atau Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya