Kapolrestabes Medan Beberkan Kronologi Penangkapan Warga Berujung Tewas: Belum Ada Sprindik
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membeberkan penangkapan terhadap seorang warga bernama Budianto Sitepu alias BS tewas usai diamankan. Ternyata penangkapan tersebut, tanpa dilengkapi administrasi penyidikan.
"Dugaan awal penangkapan tertangkap tangan, (tapi) belum ada surat perintah penyidikan (Sprindik), belum ada surat perintah penangkapan atau administrasi penyidikan lainnya, saat dilakukan upaya paksa (penangkapan). Dasarnya tertangkap tangan," sebut Gidion kepada wartawan, di Mako Polrestabes Medan, dikutip Sabtu, 27 Desember 2024.
Dugaan penganiayaan berujung kematian itu, saat Ipda ID bersama anak buahnya 5 orang saat melakukan penangkapan terhadap BS yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan rekannya, di sekitar Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Rabu dini hari, 25 Desember 2024.
"Dalam proses penangkapan, di mana proses kekerasan itu terjadi?, rekan-rekan tanyakan. Kami juga menduga, kekerasan terjadi dalam proses penangkapan, untuk mengetahui persisnya kami akan melakukan penyidikan. Ini harus clear antara bukti subtektif dan bukti objektif," jelas Gidion.
Gidion membeberkan berdasarkan otopsi jasad BS yang dilakukan pihak Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, ditemukan pendarahan dibagian otak, ada pendarahan di kepala, lalu ada luka terbuka di pipi, dan ada juga luka di mata korban.
"Dalam visum tersebut, menyimpulkan ada kekerasan benda tumpul. Ini sedang kita dalami, prosesnya yakinkan dalam penangkapan tadi (diduga terjadi penganiayaan)," kata Gidion.
Gidion mengungkapkan hasil visum atau otopsi jasad BS, disinkronkan dengan keterangan saksi-saksi, yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan terhadap almarhum BS.
"Ini sejalan dengan keterangan saksi, yang di TKP melihat bahwa bapak BS waktu itu, berboncengan dengan salah satu temannya, insial P. Kemudian, disergap anggota lah, terjatuh dari sepeda motor dan terjadi pergumulan, dilihat benturannya sangat terjadi, kalau terjadi pendarahan, pasti ada benda tumpul membentur," jelas Gidion.
Gidion menduga penganiayaan terhadap BS juga terjadi saat dalam perjalanan menuju Mako Polrestabes Medan, untuk dimintai keterangan.
"Dalam perjalanan (dibawa ke Polrestabes Medan) terjadi kekerasan, tapi kita harus pastikan ini harus clear dengan proses penyidikan," ujar perwira polisi melati tiga itu.
Imbas kasus dugaan penganiayaan terhadap BS ini, sebanyak 7 personel Polrestabes Medan dilakukan penempatan khusus atau Patsus, guna mempermudah proses penyidikan selanjutnya.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan anggota secara internal, personel yang melakukan penangkapan saat itu dengan upaya paksa, yaitu 6 orang personel awal. (Sekarang) ada 7 personel kami lakukan pendalaman secara internal," kata Gidion.
Gidion mengungkapkan ketujuh personel tersebut, saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, terhadap dugaan pelanggaran kode etik.
"Terhadap 7 orang personel tersebut, kita lakukan penempatan khusus atau Patsus. Patsus adalah suatu proses yang cukup Extraordinary, yang dilakukan dalam tahap penyidikan dan pemeriksaan internal terhadap kode etik," jelas Gidion.
Gidion mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan saksi 6 orang, dari dua rekan BS yang ikut diamankan, rekan korban yang berada di lokasi kejadian dan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sempat memeriksa BS.
"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang lainnya sebagai saksi, termasuk dari saksi eksternal, yaitu rekan dari saudara almarhum BS yang dibawa ke Polres maupun di TKP. Lalu penyidik yang melihat pelimpahan dengan kondisi tersangka sudah kami lakukan pemeriksaan," ucap Gidion.
Gidion mengungkapkan sudah mengamankan rekaman CCTV, termasuk melakukan pencermatan dan penyidikan, termasuk hasil keterangan saksi-saksi yang melengkapi peristiwa ini, yang dilakukan pemeriksaan.
"Kami menyimpulkan ada indikasi kuat, memang terjadi kekerasan oleh personel Satreskrim Polrestabes Medan dan terhadap almarhum BS, sehingga menyebabkan meninggal dunia di rumah sakit," ujar Gidion.
Kasus ini, berawal dari seorang anggota polisi dari Polrestabes Medan berinsial ID sedang mengunjungi rumah keluarganya, di Desa Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam, 24 Desember 2024.
Kemudian, personel kepolisian itu, berinsial ID menegur BS yang sedang minum-minum tuak di warung tuak sambil mendengarkan musik terlalu keras, diduga mengganggu ketertiban masyarakat. Antara ID dan BS sempat terjadi cekcok mulut.
"Pengancaman kemudian dengan kekerasan. Yang bersangkutan mabuk dan kita pada waktu itu anggota saya ini ada di depan rumah mertuanya. Kebetulan di depan ada kedai tuak," kata Gidion.
Saat itu, malam Natal dan BS dan teman-temannya minum tuak sambil mendengarkan musik suara keras, yang dinilai sangat mengganggu masyarakat sekitar.
"Ya memang, dalam kondisi mabuk dan musiknya kencang mengganggu tetangganya. Kebetulan tetangganya sepuh, dan pada saat itu momen malam Natal, maka situasi dan dinamika pada malam itu mungkin kita gak merasakan," jelas Gidion.
Gidion saat ID menegur BS tidak terima dan malah menggil kawan-kawannya."Karena tadi ditegur dan kemudian dia tidak senang, kemudian anggota menyampaikan tegurannya. Pak BS ini mengancam memanggil teman-temannya," ucap Kapolrestabes Medan.
Tidak lama berselang, pada Rabu dini hari, 25 Desember 2024. ID mengamankan BS bersama teman-temannya, yakni D dan G, kemudian di bawa ke Polrestabes untuk dimintai keterangan.
Rabu sore, BS dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Gidion mengungkapkan hasil melihat rekaman CCTV di ruang titipan sementara dan bukan di sel tahanan. Terlihat BS sudah mengalami luka-luka dan meninggal di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan.
"Dan yang ingin saya tegaskan adalah beliau (BS) tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel, atau di kantor polisi. Beliau meninggal di rumah sakit pada hari Kamis pukul 10.34 WIB," ucap Gidion.