Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto (kiri).(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA - Podam I Bukit Barisan ternyata sudah menangkap dan menahan oknum TNI berinisial Serka HS, atas dugaan keterlibatan penyekapan berujung pembunuhan mantan anggota TNI Andreas Sianipar (44).

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto menjelaskan HS diamankan dan ditahan sejak dua pekan lalu, setelah pihak Pomdam I Bukit Barisan menerima laporan terkait kasus dugaan pembunuhan tersebut. 

"Sebelum itu, terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau (HS) menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya," ucap Rio di Mako Kodam I Bukit Barisan, di Kota Medan pada Jumat, 27 Desember 2024.

Respons Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Terkait Pria Tewas Usai Diamankan Anggotanya

 

Pangdam I Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto (kiri).(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 340 KHUPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

"Kalau enggak hukuman mati, seumur hidup, ancaman hukumannya seperti itu," ujar Rio.

Namun, orang nomor satu di Kodam I Bukit Barisan itu belum merincikan terkait motif dugaan pembunuhan tersebut. 

Selain Serka HS, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan juga telah mengamankan tiga pelaku sipil, masing-masing berinisial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak; MFIH (25), dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan mengungkap kuat dugaan sewa-menyewa atau rental mobil menjadi latar belakang motif dari kasus penyekapan berujung tewasnya Andreas itu.

Tapi, Gidion mengungkapkan pihaknya akan mengurai benang merah keseluruhan dari kasus tersebut. 

"Motif, siapa yang menginisiasi pertama harus konprehensif, ada korelasi antara pelaku 3 sipil dengan satu dari (oknum) TNI. Motif jadi satu, tidak ada sendiri-sendiri. (Mobil rental) dugaan seperti itu. Konfirmasi awal seperti itu," jelas Gidion pada Kamis, 26 Desember 2024.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024, pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar. 

“Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun, tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara,” jelas Gidion.

Lalu dari cerita penyekapan tersebuut, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada hari Rabu, 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi, kemudian sudah menetapkan tiga tersangka tersebut. 

Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Di mana, korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS yang sedang menjemput korban. Sedangkan, MFIH dan FA yang menganiaya dengan cara menendang, menutup kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. 

Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban, akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan diberikan pemberat. Guna dilakukan otopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsidair 338 subsidair Pasal 170 Ayat (3) subsidair Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana.

AKP Dadang Iskandar

Deretan Kasus Polisi 'Pencabut Nyawa' Sepanjang 2024, Tembak Mati Rekan hingga Ibu Kandung

Sepanjang tahun 2024 berbagai kasus pembunuhan yang melibatkan oknum kepolisian terjadi.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2024