Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Bandung, bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan digelar di halaman kantor Bea Cukai Bandung, pada Jumat (20/12).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli s.d. September 2024 dengan  60 penindakan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah 6.938.679 batang rokok ilegal dan 326,3 liter MMEA ilegal (atau kurang lebih 400 botol). Penegahan terhadap BKC ilegal ini berasal dari kegiatan penindakan di perusahaan jasa titipan/ekspedisi (PJT) sebanyak 15 SBP, Operasi Bersama Satpol PP sebanyak 38 SBP, dan berasal dari Sarana Pengangkut/Rumah Tinggal sebanyak 7 SBP.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kami akan terus mengedepankan sinergi antarinstansi terkait. Semoga dengan adanya sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemda dan instansi pendukung lainnya semakin baik juga untuk mendukung kepentingan bangsa," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso.