Bersinergi dengan Pemda, Bea Cukai Bandung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal

Bea Cukai Bandung musnahkan rokok dan miras ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Bandung, bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) musnahkan barang hasil penindakan di bidang cukai, berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan digelar di halaman kantor Bea Cukai Bandung, pada Jumat (20/12).

Prevalensi Perokok Terus Naik, Diperkirakan Meningkat Jadi 37,5 Persen pada 2025

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Juli s.d. September 2024 dengan  60 penindakan dan diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP). Adapun rincian barang yang dimusnahkan adalah 6.938.679 batang rokok ilegal dan 326,3 liter MMEA ilegal (atau kurang lebih 400 botol). Penegahan terhadap BKC ilegal ini berasal dari kegiatan penindakan di perusahaan jasa titipan/ekspedisi (PJT) sebanyak 15 SBP, Operasi Bersama Satpol PP sebanyak 38 SBP, dan berasal dari Sarana Pengangkut/Rumah Tinggal sebanyak 7 SBP.

"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara. Kami akan terus mengedepankan sinergi antarinstansi terkait. Semoga dengan adanya sinergi dan koordinasi yang terjalin bersama pemda dan instansi pendukung lainnya semakin baik juga untuk mendukung kepentingan bangsa," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso.

Kades Kohod Dilaporkan Buntut Terlibat Proyek Pagar Laut di Tangerang, Bantah Tak Ada Nelayan yang Dirugikan
Lokasi korban pesta miras oplosan di sebuah gedung SD di Kota Mojokerto. (Foto: M Lutfi Vermansyah/VIVA Jatim)

2 Pemuda Tewas usai Pesta Miras Oplosan di Teras Gedung SD Mojokerto

Dua pemuda berinisial F dan A meregang nyawa setelah keracunan minuman keras (miras) oplosan yang mereka nikmati di depan ruang kelas SDN.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2025