Rumah Kos di Pesangrahan Disulap jadi Prostitusi Tarif Rp300 Ribuan, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan
- VIVAnews/Tudji Martudji
Jakarta, VIVA - Praktik prostitusi yang terjadi di rumah kos di Jalan Ulujami Raya, Pesangrahan, Jakarta Selatan dibongkar polisi. Rumah kos itu disulap jadi tempat esek-esek dengan jasa tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya menjelaskan prostitusi terselubung itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Tarifnya, jika tidak salah berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Purwaditya saat dikonfirmasi pada Jumat 27 Desember 2024.
Menurut Purwaditya, penggerebekan itu berawal dari laporan warga setempat yang resah dengan kegiatan prostitusi. Kata dia, pihaknya langsung merespons dengan melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sepasang pria dan wanita yang statusnya bukan suami istri di salah satu kamar kos. Selain itu, polisi juga menemukan bukti berupa alat kontrasepsi bekas yang mengindikasikan adanya kegiatan esek-esek.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya juga berhasil mengamankan delapan perempuan dan satu laki-laki. Dari pemeriksaan, semua pihak yang diamankan mengaku terlibat dalam kegiatan esek-esek itu.
"Semua pelaku telah diperiksa secara awal, dan berdasarkan pengakuan mereka. Benar, bahwa mereka terlibat dalam praktik prostitusi ini,” ujarnya.
Kemudian, ia bilang tak ada pria dan perempuan yang diamankan masih di bawah umur. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan praktik prostitusi tak dilakukan melalui jaringan atau aplikasi daring.
Namun, praktik itu dengan mengandalkan transaksi yang dilakukan secara mandiri oleh para pelaku.
Pun, para pelaku mengatur kegiatan itu tanpa melalui pihak ketiga. Dengan demikian, polisi menduga cara itu dilakukan pelaku untuk menghindari pengawasan lebih ketat seperti media sosial atau aplikasi online.
Dia menuturkan sebelum penggerebekan, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu berupaya memberi peringatan dengan memasang spanduk dan poster. Peringatan itu agar tak melakukan prostitusi online di sekitar lokasi tersebut.
“Kami sudah pernah mengadakan kesepakatan bersama dengan pihak pengelola dan memasang spanduk yang jelas menyatakan larangan untuk melakukan prostitusi online di area ini,” jelas Purwaditya.
Namun, meski peringatan sudah dipasang, praktik prostitusi itu tetap berjalan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas. “Ternyata kegiatan ini masih berlanjut,” ujar Purwaditya.