Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang, Mayatnya Dibuang ke Kolam

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deliserdang, VIVA - Kasus penyekapan berujung pembunuhan dialami Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecanatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Ternyata, diduga melibatkan oknum TNI berinsial HS.

Respons Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Terkait Pria Tewas Usai Diamankan Anggotanya

Atas hal itu, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dalam memproses kasus berkoordinasi dengan Pomdam I Bukit Barisan, karena HS bertugas di Kodam I Bukit Barisan. 

Sedangkan, tiga pelaku sipil diamankan masing-masing berinsial CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak; MFIH (25), dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Seorang Pria Tewas Usai Diamankan Polrestabes Medan, Keluarga Duga Dianiaya

"Belum dapat, itu tunggu rilis bersamaan (Pomdam I Bukit Barisan). Sejak awal kita sudah koordinasi, dari penyelidikan awal sampai tertangkap pelaku, sampai dengan menemukan jenazah (korban). Kita bersinergi," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan kepada wartawan Kamis, 26 Desember 2024.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
5 Kasus Judi Online Bikin Geger Tanah Air Sepanjang 2024, Salah Satunya Polwan Bakar Suami

Kuat dugaan sewa menyewa atau rental mobil menjadi latar belakang motif dari kasus penyekapan berujung tewasnya Andreas itu. Tapi, Gidion mengungkapkan pihaknya akan mengurai benang merah keseluruhan dari kasus tersebut. 

"Motif, siapa yang menginisiasi pertama harus konprehensif, ada korelasi antara pelaku 3 sipil dengan satu dari (oknum) TNI. Motif jadi satu, tidak ada sendiri-sendiri. (Mobil rental) dugaan seperti itu. Konfirmasi awal seperti itu," jelas Gidion. 

Sebelumnya, Gidion menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/3517/XII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024, pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar. 

“Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara,” kata Gidion.

Lalu dari cerita penyekapan tadi, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan rangkaian penyelidikan. Pada hari Rabu 12 Desember 2024, pihak kepolisian berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi, kemudian sudah menetapkan tiga tersangka tersebut. 

Informasi yang diperoleh, motif dari pencatatan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Di mana, korban menyewa mobil milik salah seorang pelaku terduga, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Gidion mengungkapkan, peran tersangka CJS yang sedang menjemput korban. Sedangkan, MFIH dan FA yang menganiaya dengan cara menendang, menutup kaki korban menggunakan sebilah parang panjang. 

Setelah terbunuh, jenazah korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban, akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan ikatan diberikan pemberat. Guna dilakukan otopsi, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Medan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 subsidari Pasal 170 Ayat (3) subsidair Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya