Perwira Polisi Pukul Jurnalis TV, Kapolda Gorontalo Minta Maaf: Saya yang Tanggungjawab
- VIVA.co.id/Supriadi Maud (Sulawesi Selatan)
Gorontalo, VIVA – Kasus kekerasan terhadap jurnalis terjadi di Gorontalo dengan pelaku adalah seorang perwira polisi. Jurnalis yang mengalami kekerasan adalah kontributor Rajawali Televisi (RTV) bernama Ridha Yansa.
Pemukulan dilakukan oleh Kombes Pol Tony E.P. Sinambela yang menjabat sebagai Karo Ops Polda Gorontalo.
Menurut informasi, Kombes Tony memukul tangan Ridha Yansa hingga membuat handphone yang dipakai bertugas jatuh dan rusak.
Kapolda Gorontalo Irjen Pudji Prasetijanto Hadi menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pemukulan yang dilakukan Kombes Tony. Jenderal bintang dua itu mengaku bersalah besar atas tindakan oknum perwir itu dalam melaksanakan tugas.
"Harusnya disalahkan adalah saya sebagai pimpinan di Polda ini. Saya yang harusnya bertanggungjawab. Apabila ada anggota yang salah dalam melaksanakan tugas, maka sebagian kesalahan anggota itu adalah kesalahan pimpinannnya," kata Pudji, dalam keterangannya, Kamis 26 Desember 2024.
Pudji mengatakan pihaknya tetap berkomitmen terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Meski demikian, Pudji mengimbau agar seluruh jajarannnya dan jurnalis terus menjaga komunikasi yang baik guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, kami juga mengimbau agar di lapangan tetap ada komunikasi yang baik antara aparat dan jurnalis untuk menghindari kesalahpahaman,” jelas Pudji.
Lebih lanjut, Pudji menuturkan akan mengevaluasi anak buahnya dalam proses pengamanan unjuk rasa agar kejadian serupa tak terulang kembali. Selain itu, ia bertanggungjawab atas insiden kekerasan yang dilakukan oknum perwira polisi di jajaran Mapolda Gotontalo.
“Semua orang tidak menginginkannya, termasuk saya. Kita tidak mencari siapa yang benar dan siapa yang salah, yang salah adalah saya sebagai Kapolda," tutur Pudji.
Dia bilang pihak Polri juga akan mengganti nominal kerugian yang dialami jurnalis RTV.
"Jadi, dalam kesempatan ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan media atas insiden kemarin. Sekali lagi saya bersama jajaran minta maaf, semua kerugian yang dialami bersangkutan kami akan ganti," ujarnya.
Untuk diketahui, aksi kekerasan terhadap jurnalis RTV, Ridha Yansa terjadi saat peliputan aksi demonstrasi di depan Polda Gorontalo. Awalnya aksi berjalan kondusif dengan massa Himpunan Mahasiswa Islam
(HMI) menyuarakan protes terkait isu rokok ilegal.
Namun, saat massa aksi mulai membakar ban bekas sebagai simbol protes, situasi mulai memanas. Kondisi itu karena pihak kepolisian berupaya memadamkan api dan menangkap beberapa demonstran.
Pun, di saat bersamaan, jurnalis Ridha merekam jalannya aksi menggunakan ponsel, dengan ID card terpampang di dadanya. Aksi peliputan Ridha kemudian dicegat oleh Karo Ops Polda Gorontalo Kombes Pol Tony E.P. Sinambela.
Perwira polisi itu mendekati lalu memukul tangan Ridha hingga ponsel yang merekam aksi itu jatuh dan rusak.
Kombes Tony membentak Ridha agar tak merekam insiden memanas saat demo. "Jangan dulu merekam," teriak Kombes Tony ke Ridha.
Usai kejadian, ponsel Ridha mengalami kerusakan serius di bagian layar dan LCD, sehingga tak dapat digunakan lagi.