Anggota Geng Motor di Deli Serdang Tewas Dilempar Batu, 2 Penjaga Alat Berat Jadi Tersangka

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • VIVA / Ni Putu Putri Muliantari (Bali)

Deli Serdang, VIVA  – Seorang pelajar berinsial MG (17) ditemukan tewas, usai terjadi bentrokan antara kawanan geng motor dengan 2 penjaga alat berat di areal Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Rabu dini hari, 18 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Maruarar Sirait Minta Hasto Kristiyanto Hormati Proses Hukum Usai jadi Tersangka KPK

Dalam kasus ini, dua penjaga alat berat di areal Sport Center, yakni MF (23) dan MH (22) telah menetapkan tersangka dan ditangkap petugas kepolisian. 

Kasus bermula korban yang merupakan anggota geng motor bersama teman-temannya menggunakan sepeda motor. Kemudian, konvoi mengendarai sepeda motor ke area pintu 3 Sport Center di Desa Sena. 

Hasto Merasa Penetapan Tersangka Kepadanya Politis, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Lalu, mereka menyerang pelaku yang sedang menjaga alat berat menggunakan petasan. Selanjutnya, kedua pelaku membalasnya dengan melempari konvoi anggota geng motor itu dengan batu.  

“Kedua pelaku lalu melempar korban, karena korban merupakan kelompok geng motor, yang menyerang dengan mercon (petasan),” sebut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Desember 2024.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, ICW: Jadi Langkah Bisa Tangkap Harun Masiku

Risqi mengungkapkan bahwa kedua pelaku, melempar batu mengenai kepala korban hingga luka-luka. Korban MG dinyatakan meninggal dunia.

“Kekerasan dilakukan oleh tersangka dengan cara melempar pecahan batu kerikil cor beton dan mengenai kepala korban sebelah kanan,” ucap Risqi. 

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa di Polresta Deli Serdang. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan menangkap keduanya. 

Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.  

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

Novel Baswedan Sebut Hasto Sudah Tersangka Sejak OTT 2020, Sindir Ulah Firli Cs yang Buatnya Lolos

KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penetapan PAW Harun Masiku

img_title
VIVA.co.id
26 Desember 2024