Musnahkan Ratusan Mesin Judi, Polda Sumut Ringkus 685 Tersangka Selama 2024

Polda Sumut musnahkan ratusan mesin judi.(dok Polda Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera Utara, VIVA – Komitmen bersama dalam pemberantasan perjudian di tengah masyarakat, Polda Sumatera Utara terus berkolaborasi dengan Kodam I Bukit Barisan, melakukan upaya penindakan perjudian, baik judi online maupun judi konvensional. 

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Atas hal itu, Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 unit mesin perjudian, terdiri dari 192 mesin jackpot/dindong dan 17 mesin tembak ikan, hasil razia bersama, di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. 

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan gabungan terhadap lokasi perjudian di wilayah tersebut. Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial DA (20) dan AKD (44), yang bertindak sebagai kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa mesin judi, koin jackpot, dan sejumlah uang tunai.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Polisi Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa operasi ini bentuk nyata komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah Sumatera Utara. 

“Polisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” kata Whisnu di Mako Polda Sumatera Utara pada Senin 23 Desember 2024.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Polda Sumut musnahkan ratusan mesin judi.(dok Polda Sumut)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Whisnu menegaskan pentingnya integritas dan sinergi dalam pemberantasan perjudian.Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polda Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, dan masyarakat. 

"Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” ujarnya. 

Di samping itu, Whisnu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya kepada kepolisian. 

"Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara dapat terbebas dari segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial," kata Whisnu. 

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Sumaryono mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto yang menargetkan pemberantasan perjudian konvensional. 

“Sejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 kasus perjudian dengan 685 tersangka. Sementara itu, dalam 62 hari sejak dimulainya program Astacita pada 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 kasus dengan 101 tersangka,” kata Sumaryono.

Penindakan di Namorube Julu dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari. 

Dari hasil operasi ini diamankan 17 unit mesin tembak ikan, 240 unit mesin jackpot/dindong, sekitar 1.000 koin jackpot, serta uang tunai. Sebanyak 48 mesin judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya