Polda Sumut dalam Sepekan Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 73,93 Kg dan 143 Ribu Butir Ekstasi
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyampaikan dalam sepekan sejak 16 hingga 23 Desember 2024, berhasil membongkar 70 kasus tindak pidana narkotika. Pengungkapan puluhan kasus narkoba itu karena kolaborasi antara Polda Sumut dan Polres jajaran.
"Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 92 tersangka berhasil diamankan, yang terdiri dari 9 pengguna dan 83 bagian dari jaringan pengedar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Senin 23 Desember 2024.
Hadi menjelaskan barang bukti yang berhasil disita yakni 73,93 kilogram sabu. Selain itu, 173 gram ganja, dan 143.018 butir pil ekstasi.
Kemudian, sejumlah barang bukti lainnya juga turut diamankan seperti 8 sepeda motor. Lalu, ada 6 mobil, dan 1 becak yang digunakan para pelaku untuk operasional.
"Aparat juga menyita uang tunai senilai Rp3.502.000, 5 timbangan digital, serta 2 alat hisap sabu. Barang bukti tersebut menggambarkan skala besar jaringan narkotika yang berhasil digulung oleh Polda Sumut," ujar Hadi.
Lebih lanjut, Hadi menuturkan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumut.
“Keberhasilan ini menunjukkan tekad kami untuk terus menindak tegas para pelaku narkotika, terutama jaringan pengedar yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda,” ujar Hadi.
Kemudian, ia menambahkan kerja keras aparat juga tak hanya berhenti pada pengungkapan kasus. Namun, juga dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika hingga ke akarnya, melalui penyelidikan mendalam dan kerja sama dengan berbagai pihak,” tutur Hadi.
Hadi bilang dengan pengungkapan sejumlah kasus itu, Polda Sumut ingin memperlihatkan posisinya dalam perang melawan narkotika.