Kelakuan Melody Sharon Lindas Suami usai Kepergok Selingkuh: Tak Menyesal Malah Liburan ke Bali

Melody Sharon (31), istri yang tega melindas suaminya, AG (35), menggunakan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polisi mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Melody Sharon (31), seorang ibu dari dua anak. Melody tega melindas suaminya, AG (35), menggunakan mobil di kawasan Cipayung, Jakarta Timur usai kepergok selingkuh.

Pengakuan Mengejutkan Melody Sharon Lindas Suaminya usai Dipergoki Selingkuh

Peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga membuka luka emosional yang mendalam bagi keluarga korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, setelah melindas suaminya, Melody tidak menunjukkan tanda-tanda penyesalan. Bahkan, ia diketahui pergi berlibur ke Bali bersama kekasih gelapnya.

Terpopuler: Aksi Sopir Ekpedisi Selamatkan Driver Ojol dari Begal, Fakta Mengejutkan Istri Lindas Suami

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.

Photo :
  • ANTARA/Syaiful Hakim

“Tidak ada rasa menyesal sebelum penangkapan. Melody bahkan tidak pernah menanyakan kondisi suami maupun anak-anaknya. Sebaliknya, ia terlihat menikmati waktu bersama pacarnya di Bali,” ungkap Nicolas kepada wartawan pada Senin 23 Desember 2024.

Melody Istri yang Tega Lindas Suami Sempat Pergi ke Bali Bareng Pacar Sebelum Kepergok

Namun, setelah ditangkap oleh pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka, barulah Melody menunjukkan ekspresi penyesalan. Nicolas menuturkan bahwa tersangka sempat menangis ketika hendak ditahan dan mengaku menyesal atas perbuatannya.

“Ketika sudah ditangkap dan akan ditahan, barulah ada rasa bersalah dan penyesalan,” tambah Nicolas.

Kejadian ini bermula ketika AG memergoki istrinya sedang bersama pria lain. Dalam kondisi yang diduga memanas, Melody melindas dan menyeret AG menggunakan mobil hingga sejauh 200 meter. 

Kombes Nicolas menegaskan bahwa Melody dalam kondisi sadar saat insiden tersebut terjadi. Ia tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang.

Akibat insiden tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki dan harus menjalani perawatan intensif. Kasus ini pun mendapat perhatian luas setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengunggah kejadian tersebut di akun Instagram pribadinya.

“Seorang suami dengan dua anak kecil memergoki istrinya selingkuh. Tragisnya, ia menjadi korban penganiayaan hingga terseret kendaraan sang istri. Insiden ini bahkan melibatkan lebih dari satu pria dalam hubungan gelap tersebut,” tulis Ahmad Sahroni dalam unggahan di akun Instagramnya, @ahmadsahroni88.

Melody kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Pasal ini mengatur tentang tindak kekerasan yang menyebabkan luka berat pada korban, dengan ancaman hukuman hingga sepuluh tahun penjara.

Kombes Nicolas memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. “Kami akan memastikan keadilan ditegakkan. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan dalam rumah tangga, apalagi dalam kasus yang melibatkan pelaku dengan tindakan seperti ini,” tuturnya.

Kejadian ini tidak hanya berdampak pada AG, tetapi juga pada kedua anak pasangan tersebut. Hingga kini, pihak keluarga masih berupaya memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak mereka, yang harus menghadapi situasi traumatis di usia muda.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan pentingnya pengendalian emosi dalam rumah tangga serta konsekuensi berat dari perselingkuhan dan kekerasan. Kini, masyarakat menanti keadilan bagi AG sekaligus pembelajaran dari kasus yang memilukan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya