Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA -  Roman Nazarenko alias RN, pelaku tindak pidana narkotika di salah satu villa kawasan Jimbaran, Badung, Bali, terancam hukuman mati. Roman ternyata punya peran penting sebagai pengendali dalam kasus narkoba itu.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Pelaku ini kita sangkakan Pasal 114, subsider 112, subsider 127. Ancaman hukumannya mati, minimal 5 tahun dengan denda Rp10 miliar," kata Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Mukti Juharsa di Terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Minggu, 22 Desember 2024.

Roman merupakan pelaku utama atau otak dari kasus narkotika di Bali. Kasus itu berawal adanya pengungkapan clandestine laboratorium yang dikelola dua tersangka sebelumnya yaitu warga negara asal Rusia dan Ukraina.

Terancam Hukuman Mati, Mary Jane Akhirnya Disambut Pelukan Hangat Keluarga di Filipina

"Dalam kasus ini kita amankan dua orang warga negara Ukraina dan Rusia yang saat ini berkasnya sudah tahap dua, sudah persiapan sidang oleh pihak JPU dan Kejaksaan," lanjut Mukti.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com
Dipindah ke Filipina, Status Hukuman Mary Jane Diubah Jadi Seumur Hidup

"Kemudian, dari sana kita keluarga red notice pada RN di bulan Mei, yang berhasil diamankan pada hari ini," ujarnya.

Adapun dua tersangka sebelumnya berperan sebagai kurir. Sementara, RN merupakan pengendali atas laboratorium tersebut.

Peran RN sangat penting karena selain sebagai pengendali juga mengatur cara pembuatan basement. 

"Mulai dari bikin laboratorium, sampai pesan barang. Dan, dia juga yang membuat basement," tuturnya. 

Dia menyebut peran RN dengan merancang basement di dalam vila yang seolah tak terlihat.

"Waktu di Bali itu kan ada vila tanpa basement. Tapi, dia ada basement di dalem. Jadi underground, itu dia yang rancang," jelas Mukti.

Saat dilakukan penangkapan, RN sempat  melarikan diri ke Thailand. RN sudah berada di negara tersebut selama 109 hari.

"Dan, kita tangkap itu di Bandara saat akan ke Dubai. Untuk sedang apanya di Thailand akan kita selidiki lebih lanjut. Dalam kasus ini, yang namanya bandar akan kita TPPU-kan," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya