Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA

Deliserdang, VIVA – Seorang pria Andreas Rury Stein Sianipar (44), warga Jalan Sakinah, Desa Mulio Rejo Kecanatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang diduga dibunuh sejumlah orang, dengan motif mobil rental. Mayat korban ditenggelamkan di sebuah sumur di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Prediksi Mobilitas Pemudik Nataru: 9,2 Juta Orang Diperkirakan Akan Masuk ke Sumut

Para tersangka pembunuhan tersebut sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Ketiganya, CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C, Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Mereka (ketiga tersangka) sudah kita lakukan penahanan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di sela pengecekan pos pengamanan (Pospam) Nataru di Medan, Sabtu malam, 21 Desember 2024.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Kombes Gidion Arif menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor  LP/ B/ 3517/ XII/ 2024/ SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024 pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.

Pemulung Babak Belur Dihakimi Warga, Kepergok Perkosa Nenek-nenek di Ladang Jagung

"Laporan awalnya adalah penyekapan korban atas nama Andreas Rury Stein Sianipar, laki-laki, 24 tahun tempat tinggal di Sunggal, Deliserdang, Sumatera Utara," kata Kombes Gidion Arif.

"Lalu dari cerita penyekapan tadi, Polrestabes Medan, Satreskrim melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Rabu 18 Desember 2024, kita berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan kemudian kita sudah menetapkan tiga tersangka," ujar Gidion.

Informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut diduga adalah masalah mobil rental. Korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.

Gidion mengungkapkan peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH, dan FA yang menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.

Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.

Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.

Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.

Terhadap ketiga tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (3) Subs Pasal 333 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Disinggung tentang dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Jakarta Utara tersebut mempersilakan awak media mempertanyakan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya