Polri Berhasil Ringkus Pengendali Pabrik Narkoba di Bali

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap pengendali pabrik narkoba di Bali. Pelaku diringkus di Thailand. 

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui

"Ini pelaku clandestine lab (pabrik narkoba) yang di Bali," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dikonfirmasi awak media, Minggu, 22 Desember 2024. 

Mukti menjelaskan, pelaku atas nama Roman Nazarenco. Diduga, perannya sebagai pengendali. "(Dalam) pembuatan hidroponik ganja," ujarnya. 

Polres Tangerang Minta Masyarakat Lapor Bila ingin Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru 2025

Meski begitu, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa membeberkan kronologi penangkapan pelaku. Pelaku akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hari ini. "Nanti jam 17.00 (WIB) kita doorstop di bandara Soetta," kata Mukti. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Apel Operasi Lilin Setelah Pilkada, Polresta Tangerang Antisipasi Gangguan Saat Natal

Kasus laboratorium narkoba di Bali ini terbongkar berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 25 kilogram pada September 2024. Setelah pengembangan, diketahui barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kg tersebut diproduksi di daerah Bali.

Informasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak Happy Five (H5), Evapub Hashish, dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia. Barang itu dikirim dari luar negeri melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Total empat pelaku selaku peracik narkoba ditangkap dalam pengungkapan pabrik ini. Mereka berinisial MR, RR, N, dan DA.

Di samping itu, ada empat tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni DOM selaku pengendali, MAN selaku penyewa villa, RMD sebagai peracik dan pengemas, dan IC selaku perekrut karyawan. 

Penggunaan 1 gram hashish dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, yang mana harga 1 gramnya senilai 220 USD atau setara Rp3,5 juta. 

Modus operandi peredaran narkoba ini dengan menggunakan pods system atau vape. Modus ini merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya