Istri Lindas Suami karena Kepergok Selingkuh juga Dilaporkan Dugaan Perzinaan
- ANTARA/Ilham Kausar
Jakarta, VIVA – Polisi menetapkan wanita bernama Melody Sharon (31) sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan melindas dan menyeret suaminya, AG (35), menggunakan mobil di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Ternyata, tersangka juga dilaporkan suaminya terkait dugaan perzinaan.
Insiden itu terkuak dengan adanya laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024.
Pria bernama AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan, dan terlapor dalam hal ini Melody Sharon serta seorang pria berinisial TS, yang diduga menjadi selingkuhannya.
"Betul, kami telah menerima laporan terkait Pasal 284. Pelapornya dalam ini saudara AG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Berdasarkan keterangan korban, perselingkuhan istrinya diketahui pada 6 November lalu. Diduga Melody membawa selingkuhannya ke apartemen yang berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
AG pun melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
Di satu sisi, Melody Sharon juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Timur atas kasus KDRT terhadap suaminya.
Wanita itu dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).