Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)

Palembang, VIVA – Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pembunuhan bermotif minum jamu oleh seorang wanita berinisial RA (19) tahun, warga Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf 4, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

JK Terima Surat Menkum Akui Dirinya Ketum PMI Terpilih: Tidak Ada Dualisme

Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihhartono saat konferensi pers di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan bermotif minum jamu itu terjadi pada Rabu, 18 Desember 2024, dan wanita berinisial RA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka melakukan hal itu terhadap korban berinisial AN (12) tahun yang merupakan adik iparnya.

Transjakarta Tambah Waktu Operasional pada Rute Menuju 4 Terminal, Ini Daftarnya

Ilustrasi minum racun

Photo :
  • Istimewa

"Tersangka melakukan ajakan kompetisi minum jamu dengan iming-iming hadiah senilai Rp300.000. Namun, minuman yang diberikan tersangka kepada korban sudah dicampur dengan racun yang dibeli tersangka secara online," katanya.

Sindikat Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Beraksi Sejak 2010, Libatkan Pengusaha?

Harryo menjelaskan setelah meminum jamu bercampur racun, korban AN mengeluhkan rasa panas di tenggorokan, muntah- muntah, hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri di kamar mandi.

Sementara pelaku membiarkan korban tergeletak selama 1–2 jam sebelum menyeret tubuh korban ke belakang lemari plastik di dapur dan melarikan diri dari lokasi.​​​​​​

Motif pelaku melakukan pembunuhan karena diduga sakit hati terhadap korban yang sering berkata kasar dan menghina anaknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk botol bekas minuman beracun, pakaian korban, tiga unit ponsel, serta bukti pemesanan racun secara online.

Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mulai dari 15 tahun penjara hingga pidana mati. (Ant)

Ilustrasi Hari Ibu

Mengintip Perayaan Hari Ibu di Berbagai Negara, Ada yang Sampai Pergi ke Pemakaman

Di Indonesia, Hari Ibu jatuh setiap 22 Desember. Tanggal ini ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 melalui Dekrit Presiden No. 316.

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024