Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras), pada Kamis (12/12). Barang-barang ilegal tersebut merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Banjarmasin sepanjang triwulan IV 2023 hingga triwulan III 2024 yang telah berstatus sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN).

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

"Kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Teddy Laksmana, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono; perwakilan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Banjarmasin, Sigit Bayu Adhi; serta instansi penegak hukum terkait.

Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.569.059 batang rokok; 717.70 kilogram tembakau iris; dan 1.450,90 liter MMEA, dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.448.163.755 dan kerugian negara senilai Rp1.638.762.829. Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, dituang ke dalam drum dan saluran air, dan dilindas dengan mesin.

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Banjarmasin berharap dapat memberikan dampak positif, baik dalam penegakan hukum maupun perlindungan masyarakat dan negara.

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang

Ombudsman Desak KKP Segera Bongkar Pagar Laut Ilegal di Tangerang Banten

Ombudsman RI turut mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP, untuk segera melakukan pembongkaran terhadap pagar laut sepanjang 30,16 km di pesisir Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025