Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Tak Berpita Cukai di Jepara

Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Kudus menindak ratusan ribu rokok ilegal di sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada Selasa (26/11).

43 Mayat Ditemukan di Tambang Ilegal Afrika Selatan

Penindakan dilakukan berdasarkan informasi intelijen yang menginfokan adanya dugaan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan rokok ilegal. Setelah mendapatkan informasi, Tim Macan Kumbang Muria atau tim penindakan Bea Cukai Kudus segera menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, tim berhasil menemukan sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat produksi dan penyimpanan rokok ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 242.080 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai karena diproduksi tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Perkiraan nilai barang bukti mencapai Rp334.070.400,00 dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp231.723.818,00.

Harga Jual Eceran Naik per 1 Januari, Berikut Daftar Harga Rokok di Minimarket

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, mengungkapkan bahwa atas temuan tersebut, petugas mengamankan seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi rokok ilegal karena merugikan negara dan dapat membahayakan Kesehatan,” tegasnya.

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI
Ilustrasi rokok

Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Langgar Hak Konsumen Dapatkan Informasi Produk

Rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai melanggar hak konsumen.

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2025