Pengakuan Mengejutkan Suami Suruh Istrinya Bikin Video Mesum Bareng 3 Pria di Madina

Pasutri yang diamankan petugas kepolisian yang akibat membuat video mesum.(dok Polres Madina)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Madina, VIVA – ID (55), seorang pria beristri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga memiliki kelainan seksual setelah menjadi otak dari video mesum sang istri yang menghebohkan. 

6 Fakta Mencengangkan Suami Videokan Istri Mesum Bersama 3 Pria Lain di Madina

ID ternyata yang menyuruh istrinya, RT (44) untuk berhubungan badan dengan tiga pria, dengan syarat merekam hubungan seks itu dengan menggunakan handphone.

Sementara tiga pria yang melakukan hubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME. Diketahui tiga pria ini adalah berprofesi sebagai sopir dan sudah memiliki anak-istri.

Suami Jadi Otak Video Mesum Istri dengan 3 Pria di Madina, Ini Ancaman Hukumannya

Kemudian, aksi gila ID itu dengan mencari pria yang mau berhubungan badan istrinya itu. Setelah mendapatkan pria yang mau berhubungan dengan istrinya itu. Suami RT juga memberikan uang kepada ketiga pria tersebut. 

Kapolres Madina, AKBP. Arie Sofandi Paloh, saat memberikan keterangan kasus video mesum.(dok Polres Madina)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Heboh! Ada Pasangan Sedang Mesum Dalam Tenda Kuning Bergoyang Langsung Digerebek

Pemberian uang itu bertujuan agar ketiga pria tersebut, bersedia divideokan sedang berhubungan badan dengan istrinya supaya gairah seks ID bisa naik, bila hendak berhubungan badan dengan RT.

"ID alias Ican menyuruh istrinya melakukan perekaman video apabila berhubungan seksual dengan laki-laki lain dengan tujuan agar hasrat seksual ID terpenuhi," ucap Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP. Arie Sofandi Paloh, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Kamis 19 Desember 2024.

Dari hasil penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Madina, pembuatan video itu dilakukan ID, RT, bersama tiga pria tersebut, pada 2022. Ada dua versi video mesum yang diproduksi ID. 

Video mesum pertama memperlihatkan RT yang sama melakukan hubungan seksual dengan dua pria dan video kedua, RT dengan satu pria. "Jadi semua perbuatan RT atas izin dari suaminya tersebut," tutur Arie Paloh.

Petugas kepolisian menangkap pasangan suami istri (pasutri) itu di rumah kontrakan mereka di Lintas Barat Desa Polu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, Selasa siang, 17 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Pengakuan Suami 

Adapun penyebab video tersebar ke masyarakat, ID mengaku akibat handphone milik RT hilang di acara hajatan keluarganya pada Juni 2024 lalu.

"Benar pak, saya suruh istri saya agar berhubungan badan dengan laki-laki dengan mengambil video. Peristiwa itu sudah dua tahun, itulah yang pertama dan terakhir," ucap ID mengakui perbuatannya. 

ID mengaku gairah seksnya tidak naik apabila tidak dengan cara tersebut. Bahkan, sebelum peristiwa itu terjadi, saudaranya, ID telah menyarankannya agar berobat.

"Saudara saya waktu itu kerap bilang agar saya bertobat, tapi ada juga pendapat kawan-kawan agar melakukan perbuatan seperti di video itu," ucap bapak, yang sudah memiliki enam anak itu.

Polres Madina masih memburu tiga pria yang ada di dalam video mesum tersebut. Dimana tiga pria yang berprofesi sebagai sopir itu, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

"Sedangkan tiga orang pelaku yang berhubungan badan dengan RT yakni AMN, RS dan ME sedang dilakukan pengejaran," sebut Arie Paloh, kembali.

Pasutri itu diamankan bersama barang bukti satu buah flashdisk berisikan video mesum itu, dan telah diamankan  ke Mako Polres Madina, guna proses hukum selanjutnya. 

Atas perbuatannya, RT terjerat pidana kurungan penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun berdasarkan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.  "Pasal yang sama juga diterapkan bagi tiga pria yang menjadi incaran polisi yakni AMN, RS dan ME," tutur Kapolres Madina itu.

Sedangkan, ID dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo Pasal KUHP Jo Pasal 56 KUHP. "ID terancam hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 12 tahun," ucap Arie Paloh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya