Kerugian Rp10,4 Miliar dengan Pinjaman Fiktif, Ketua LPD Desa di Bali Ditetapkan Tersangka

Pengungkapan kasus korupsi Ketua LPD Desa Adat Ngis, Tejakula di Polda Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bali menetapkan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Tejakula, Buleleng sebagi tersangka korupsi pengelolaan dana LPD dengan kerugian Rp10.441.786.410.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

Tersangka INB, seroang pria berusia 48 tahun, melakukan penggelapan uang dari tahun 2009 hingga 2022. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/Bali/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 20 April 2022.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan, selama 13 tahun tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain.

Pengusutan Dugaan Korupsi SPPD Riau, Polisi Sebut Dana Rp 19 Miliar untuk Perjalanan Fiktif

Pinjaman yang dibentuk tersebut, kata Arif, digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya.

"Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka untuk kepentingan pribadinya," kata Arif Batubara, Selasa, 17 Desember 2024.

Polisi Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Eks Pj Walkot Pekanbaru

Arif mengatakan, di tahun 2013, INB melakukan penarikan deposito milik nasabah untuk membayar bunga deposito yang digunakan sebelumnya.

Ilustrasi uang/rupiah

Photo :
  • Pixabay/IqbalStock

"Pada tahun 2018 hingga 2021 tersangka kembali melakukan penarikan deposito untuk keperluan yang sama, yang bersangkutan menggunakan modus seperti itu hingga merugikan LPD yang dikelola Desa Adat Ngis," kata Arif Batubara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 2009 kerugiannya sebesar Rp3.465.652.410. Tahun 2013 mengalami kerugian Rp4.566.134.000 dan tahun 2018-2021 lembaga keuangan itu merugi Rp2.410.000.00.

"Total kerugiannya mencapai lebih dari sepuluh miliar," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan  Berjangka  Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, dan dokumen gabungan Neraca Percobaan beserta  bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya