Kerugian Rp10,4 Miliar dengan Pinjaman Fiktif, Ketua LPD Desa di Bali Ditetapkan Tersangka
- VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Bali, VIVA – Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polda Bali menetapkan Ketua LPD Desa Adat Ngis, Tejakula, Buleleng sebagi tersangka korupsi pengelolaan dana LPD dengan kerugian Rp10.441.786.410.
Tersangka INB, seroang pria berusia 48 tahun, melakukan penggelapan uang dari tahun 2009 hingga 2022. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/218/IV/2022/Bali/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 20 April 2022.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali AKBP M. Arif Batubara mengatakan, selama 13 tahun tersangka membentuk pinjaman fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga dan nama orang lain.
Pinjaman yang dibentuk tersebut, kata Arif, digunakan untuk membayar angsuran pokok pinjaman, membayar bunga atas pinjaman, pelunasan atas pinjaman sebelumnya.
"Tersangka melakukan penarikan dan menggunakan dana simpanan berjangka untuk kepentingan pribadinya," kata Arif Batubara, Selasa, 17 Desember 2024.
Arif mengatakan, di tahun 2013, INB melakukan penarikan deposito milik nasabah untuk membayar bunga deposito yang digunakan sebelumnya.
"Pada tahun 2018 hingga 2021 tersangka kembali melakukan penarikan deposito untuk keperluan yang sama, yang bersangkutan menggunakan modus seperti itu hingga merugikan LPD yang dikelola Desa Adat Ngis," kata Arif Batubara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 2009 kerugiannya sebesar Rp3.465.652.410. Tahun 2013 mengalami kerugian Rp4.566.134.000 dan tahun 2018-2021 lembaga keuangan itu merugi Rp2.410.000.00.
"Total kerugiannya mencapai lebih dari sepuluh miliar," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen SK Pendirian LPD Ngis, SK Pengurus LPD Ngis, 77 lembar Surat Simpanan Berjangka Nasabah LPD Desa Ngis, Laporan Tahunan LPD Ngis, dan dokumen gabungan Neraca Percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 hingga 2022.