Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Morowali gelar pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, pada Kamis (12/12). Pemusnahan ini menjadi wujud pelaksanaan salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yaitu memerangi peredaran barang ilegal dan barang berbahaya.
Ukuran File Upload Lebih Besar dari 500 KB
Barang-barang yang dimusnahkan berupa 7.145,23 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, 1.353.340 batang rokok ilegal, dan barang lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan senilai 3,9 miliar rupiah dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar 1,8 miliar rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Satya Nugraha mengatakan kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen dan transparansi Bea Cukai Morowali dalam penyelesaian barang ilegal hasil penindakan sesuai peraturan yang berlaku serta bentuk sosialiasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.
"Pemusnahan ini pun merupakan wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal dan berbahaya," ujarnya.
Tak luput, ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama memberantas peredaran barang ilegal.
"Apresiasi dan ucapan terima kasih kami ucapkan kepada semua pihak yang turut serta membantu pemberantasan barang ilegal. Bea Cukai Morowali akan terus berkomitmen memberikan pengawasan yang optimal dan menjalin sinergi bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum lain, dan seluruh masyarakat dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal di wilayah pengawasan kami," tutup Satya.