Remaja Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Sudah Beraksi 8 Kali dengan Sasaran Wanita Gemuk

Polisi merilis kasus remaja begal payudara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Seorang remaja berinisial HRS (16) ditangkap Unit Reskrim Polsek Palmerah, Jakarta Barat karena dugaan tindak pidana asusila berupa begal payudara. Aksi meresahkan HRS sudah dilakukan sebanyak delapan kali di wilayah Sawangan, Depok, dan Palmerah, Jakarta Barat.

ABG yang Tega Bunuh Ayah dan Neneknya di Jaksel Kini Dirujuk ke RS Polri, Jalani Tes Kejiwaan

Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran, menjelaskan dalam aksinya, pelaku punya modus unik dalam memilih korban. HRS cenderung menyerang wanita bertubuh gemuk secara acak.

“Motifnya bukan karena wajah atau penampilan menarik. Tetapi, karena pelaku melihat perempuan bertubuh gemuk dan langsung terdorong melakukan aksinya,” kata Sugiran, Rabu 18 Desember 2024.

Tren Parfum Remaja Wanita 2024, Pilihan Wangi yang Meningkatkan Citra Diri

Dia mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korbannya yaitu seorang ABG berinisial CF (14), melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Korban CF yang juga masih di bawah umur mengaku mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyisiran rekaman CCTV di lokasi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Rachmad Wibowo.

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Rachmad menuturkan melalui penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui. Pelaku HRS dibekuk di kawasan Sawangan, Depok, tanpa perlawanan. “Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan dengan lancar,” imbuh Rachmad.

Pun, saat penangkapan, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor. Selain itu, ada jaket yang sering digunakan pelaku saat melancarkan aksinya juga turut diamankan.

“Pelaku menggunakan dua motor ini secara bergantian agar tidak mudah dikenali oleh korban atau petugas,” jelas Rachmad.

HRS menjalankan aksi nekatnya di tempat-tempat umum seperti jalan sepi atau gang kecil. Dengan lokasi itu, pelaku bisa dengan cepat mendekati korban lalu membegal payudara. Kemudian, HRS langsung kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Adapun status HRS saat ini sudah tak bersekolah. Dia bekerja sebagai tukang potong ayam. Ia diketahui sudah putus  sekolah sejak lama dan tinggal bersama keluarganya di Depok.

Polisi juga rencananya akan memeriksa psikologis pelaku di RS Polri Kramat Jati. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah ada faktor gangguan kejiwaan yang memengaruhi tindakannya. “Kami ingin memahami kondisi psikologis pelaku untuk mendalami motif dan pola pikirnya,” ujar Rachmad.

HRS saat ini mendekam sementara di tahanan Polsek Palmerah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku HRS dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 289 dan 281 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk tindak pidana yang dilakukan HRS adalah 12 tahun penjara.

Namun, sebagai anak di bawah umur, HRS diproses sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Kepala Bapas Kelas I Jakarta Barat, Sri Susilarti, menjelaskan pihaknya juga masih menunggu kehadiran orang tua pelaku untuk mendampingi proses hukum.

“Sampai saat ini, kami belum dapat menghadirkan orang tua pelaku karena belum ada respons. Namun, kami tetap memastikan pendampingan sesuai prosedur,” kata Sri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya