3 Pria di Bandung Paksa Anak Berkebutuhan Khusus Makan Daging Musang, Apa Motifnya?

Viral bocah difabel dipaksa makan daging diduga musang
Sumber :
  • Ist

Bandung, VIVA – Sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja berkebutuhan khusus dipaksa menyantap daging kepala musang yang telah dimasak viral di media sosial. 

Gus Miftah Dituding Playing Victim Usai Ceramah Lagi, Netizen: Lo yang Bertingkah, Tapi Lo yang Tersakiti

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Muara Ciwidey, Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, pada Selasa, 10 Desember 2024, malam.

Video berdurasi 15 detik itu direkam oleh tiga pemuda yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku. Rekaman tersebut menjadi viral di media sosial sejak Sabtu lalu dan menuai kecaman serta komentar negatif dari warganet.

Cerita di Balik Aksi Petugas Dishub Depok Layaknya 'Spiderman' saat Hentikan Mobil Pikap Bermuatan Lebih

Kakak korban, Muhammad Reza Anggara, mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah tetangga memberitahu adanya video viral. Pihak keluarga merasa tidak terima atas perbuatan para pelaku yang menjadikan adiknya sebagai bahan lelucon.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo

Photo :
  • Dok Polresta Bandung
5 Fakta Petugas Dishub yang Bergelantungan di Depan Mobil Pikap di Depok

"Pihak keluarga merasa tidak terima kenapa mesti di-up di TikTok dan jadi bahan bercandaan," kata Reza di kediamannya di Kabupaten Bandung, Selasa, 17 Desember 2024.

Pihak keluarga awalnya menerima video kiriman tetangga yang kemudian viral di media sosial. Ibu korban yang mengaku syok, lantas meminta anak-anaknya yang lain untuk mengecek video tersebut.

Reza mengaku sudah menanyakan kepada orang-orang di lingkungannya terkait siapa yang menvideokan peristiwa tersebut dan mengunggahnya ke media sosial. Dari situ tak ada satu pun yang mengaku.

Hingga akhirnya pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke polsek, yang kemudian diarahkan melapor ke Polresta Bandung.

Pelaku Ditangkap

Menindaklanjuti laporan dari keluarga korban, petugas kepolisian segera bergerak.  Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung, dan pelakunya sudah ditangkap.

"Kami telah mengamankan ketiga pelaku," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Selasa. 

Kapolresta mengatakan kasus ini dilatarbelakangi ketiga pelaku yang ingin mencari follower dalam jumlah banyak dengan menvideokan dan menviralkan korban.

"Awalnya iseng-iseng, kemudian biar viral mencari follower. Tapi begitu viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan," ujar Kusworo. Ia menambahkan polisi masih mendalami soal dugaan ketiga pelaku sudah berulang kali melakukan bullying atau mengolok-olok korban.

Sementara ini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45A UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

Laporan: Suhendar/tvOne Kabupaten Bandung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya