Polwan Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara, Siapkan Pembelaan

Sidang perkara oknum polwan bakar suami di PN Mojokerto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Mojokerto, VIVA – Kasus oknum polisi wanita (polwan) Briptu Fadhilatun Nilmah yang tega membakar suaminya sendiri yang juga anggota Polri, Briptu Rian Dwi Wicaksono, hingga tewas sudah dalam persidangan dengan tahap tuntutan di PN Mojokerto.

World MMA Championship 2024, Polwan Polda Sumut Boyong Medali Perunggu

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 17 Desember 2024, dan diketuai Hakim Ida Ayu Sri Adrianthi Astuti Widja, Jaksa Penuntut Umum Ismiranda Dwi Putri menilai perbuatan terdakwa Dila terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Jaksa pun meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan empat tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Ismiranda.

Tak Puas Hasil Seleksi CPNS, Kantor Badan Kepegawaian Boven Digoel Dibakar Massa

Faktor yang memberatkan dalam pertimbangan jaksa karena perbuatan terdakwa menyebabkan korban yang merupakan suaminya meninggal dunia. Adapun yang jadi pertimbangan meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Ibu korban telah memaafkan perbuatan terdakwa di depan persidangan. Terdakwa merupakan tulang punggung bagi keluarganya, bersikap sopan selama persidangan," ujar Jaksa Ismiranda.

Sedihnya Ayah Mahasiswi yang Dibunuh dan Dibakar Pacarnya di Bangkalan: Dia Anak Tunggal

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dari pihak terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan Polda Jatim  akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan. 

"Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis dan dari pihak Fadhila juga menyampikan pembelaanya secara lisan,” kata penasihat hukum terdakwa, Iptu Tatik. 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa dan korban menikah sejak Februari 2021 dengan dikarunia 3 anak. Terdakwa adalah polwan yang bertugas di Polres Mojokerto Kota. 

Adapun korban berdinas di Polres Jombang. Pasangan suami istri atau pasutri polisi ini tinggal di Asrama Polisi di Kranggan, Kota Mojokerto.

Insiden KDRT itu terjadi di tempat tinggal mereka pada Sabtu, 8 Juni 2024, sekitar pukul 10.15 WIB. Usai cekcok hebat, terdakwa memborgol tangan korban ke tangga lipat di dalam garasi. 

Terdakwa lalu menyiram tubuh suaminya dengan cairan Pertalite.

Terdakwa kemudian membakar tisu yang ia pegang. Namun, tisu tersebut malah terjatuh ke Pertalite di lantai garasi.

Pun, api berkobar dan menyambar tubuh korban yang basah dengan Pertalite. Korban menderita luka bakar 96 persen. Korban meninggal saat dirawat di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya