Diduga Terlibat Penipuan, 4 WNA Pakistan Diamankan dan Bakal Dideportasi

Warga negara Pakistan saat diamankan ke ruang detensi Imigrasi Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Sebanyak 4 warga negara asing (WNA) asal Pakistan diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tangerang, Selasa, 18 Desember 2024.

7 Bidang Pekerjaan dengan Gaji Tinggi dan Populer pada 2025

Keempat WNA itu berinisial MZ, HR, RA, dan MI. Mereka diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Banten Dadan Gunawan menjelaskan hal itu berawal saat petugas dapat informasi adanya warga negara Pakistan yang bikin resah di masyarakat. 

Usia Pensiun jadi 59 Tahun, Apindo Soroti Lamanya Pencairan Manfaat Jaminan Pensiun

Aksi warga Pakistan itu diduga karena melakukan penipuan serta berkegiatan karena tak sesuai dengan izin yang diberikan selama di wilayah Indonesia.

Dadan mengatakan awal penangkapan dilakukan pada MZ di kawasan Bogor, Jawa Barat.

Kadin Bidik Peluang Pasar Baru Produk Ekspor RI di Pakistan

"Dari hasil pemeriksaan, MZ ini melakukan penipuan dengan menawarkan jasa visa investor dan membuat akta perusahaan fiktif, untuk warga Pakistan lainnya yang mau masuk ke Indonesia dan menggunakan visa investor," kata Dadan, Selasa, 17 Desember 2024.

Ilustrasi borgol untuk pelaku kejahatan.

Photo :
  • ientrymail.com

Dia menuturkan dalam pemeriksaan lebih lanjut petugas kemudian mengamankan tiga warga negara Pakistan dengan inisial HR, RA dan MI di kawasan Legok, Tangerang.

"Kami amankan tiga orang lainnya, dimana ketiganya ini melanggar aturan imigrasi yakni, sudah melebihi masa izin tinggal. Lalu, mereka juga terbukti memiliki perusahaan fiktif, serta sebagai investor di perusahaan. Mereka juga terdata sebagai direktur di perusahaam fiktif," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga WNA yang diamankan di kawasan Tangerang tersebut memiliki aktivitas yang berbeda-beda di Indonesia.

Sementara, Pelaksana harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Daulay, mengatakan AR merupakan direktur utama dari perusahaan fiktif. Namun, dari pengakuannya, yang bersangkutan tak mengetahui perusahaan tersebut.

"Ditambah, HR ini izin tinggalnya tidak sesuai pada alamat yang terdapat di surat izin tinggal. Laku, untuk MI adalah investor pada perusahaan fiktif," tutur Daulay.  Kemudian, status RA adalah direktur perusahaan travel.

"Di mana dia ini mempromosikan ke klien melakui YouTube untuk orang yang mau membuat visa haji dan umroh. Dia juga jualan laptop dan hp. Atas ini masih terus kita selidiki," ujar Daulay.

Dalam kasus ini, empat warga Pakistan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

Keempatnya juga akan dilakukan proses deportasi atas pelanggaran yang diperbuat warga negara Pakistan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya