Suami Kerja, Ibu Muda di Deli Serdang Diperkosa Tetangga
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Jakarta, VIVA – Seorang ibu muda berinisial M (18) menjadi korban pemerkosaan dilakukan tetangganya, berinsial APPM (24). Peristiwa itu terjadi di rumah korban, di Jalan Setia Pasar 3, Desa Marindal I, Kecamatan Marindal, Kabupaten Deli Serdang, Senin dini hari, 16 Desember 2024, sekitar pukul 03.10 WIB.
Berdasarkan informasi dihimpun VIVA, kejadian itu terjadi saat suami korban sedang bekerja sebagai pekerja pemotong ayam. Ternyata pelaku mengamati situasi rumah korban.Â
Pelaku sendiri tinggal tidak jauh dari rumah M. Jadi, antara korban dan APPM merupakan tetangga. Sehingga, diduga di bawah pengaruh narkoba dengan jenis sabu APPM mendatangi rumah M.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan merusak bagian kamar mandi dan langsung masuk ke dalam kamar. Saat itu, korban sedang di samping anaknya yang baru berusia 1 tahun.
"Saya sedang bermain handphone, dia (pelaku) masuk ke dalam kamar, saya kaget," sebut korban M kepada wartawan, Selasa 17 Desember 2024.
M mengungkapkan lalu dirinya keluar dari kamar, tapi pelaku mengejar sambil mencekik sambil mengancam kalau berteriak anak korban yang masih balita akan dibunuh AAPM.
"Saya langsung ke luar kamar dan dia mengejar. Dia mencekik, kalau berani teriak, anak kau ku bunuh. Saya menyerah saja, dari pada anak ku kau bunuh, aku menyerah saja. Terserah kau mau apain (pelaku langsung memperkosa)," jelas korban.
Setelah korban hendak keluar dari rumah korban, M berteriak dan menceritakan kepada tetangga lainnya, apa dialaminya. Warga yang geram bersama Babinsa Marindal 1, Sertu Muliadi dan petugas kepolisian dari Polsek Patumbak langsung mengamankan pelaku.
APPM sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar karena geram atas aksi bejat pelaku, yang melakukan pemerkosaan terhadap ibu muda tersebut.Â
"Baru sekali (diperkosa) ini saja. Barang-barang tidak ada yang hilang. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap korban.
Pelaku diamankan ke Polrestabes Medan, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya, dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.