Cerita Korban Laporkan Anak Bos Toko Roti yang Aniayanya ke Polisi Sejak 17 Oktober

Komisi III DPR menggelar rapat dengan Polda Kalteng dan Polresta Jaktim
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA - Setelah menjadi korban penganiayaan oleh anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH) tempatnya bekerja di Cakung, Jakarta Timur, Dwi Ayu Darmawati mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian sejak 17 Oktober 2024. 

DPR-Polri Rapat Bareng, Bahas Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan dan Pencurian

Namun diungkapkan, proses pelaporan tidak berjalan lancar. Dalam satu malam, Dwi harus berpindah dari satu kantor polisi ke kantor lain sebelum akhirnya laporannya diterima.

Dwi mengatakan pertama kali mendatangi Polsek Rawamangun, tempat terdekat dari lokasi kejadian. Namun, Polsek Rawamangun menolak menangani kasus tersebut.

TNI AD Bantah Bekingi Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawannya

"Habis kejadian itu langsung melapor ke Polsek Rawamangun, tapi di situ emang enggak bisa nangani. Akhirnya ke Polsek Cakung dan di Cakung juga nggak bisa nangani juga," kata Dwi saat menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito
Sebelum Viral, Toko Roti yang Terlibat Kasus Anak Bos Aniaya Karyawati Dibanjiri Review Buruk

Perjalanan menuju Polres Jakarta Timur di Jatinegara dilakukan pada malam yang sama, dengan dukungan teman-teman dan keluarga yang mendampingi. Setelah bolak-balik ke tiga kantor polisi, laporan akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur.

"Jadi hari itu saya harus berpindah ke tiga kantor polisi, tapi akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur di Jatinegara," kata Dwi Ayu. 

Diketahui, polisi telah menahan GSH, anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang menganiaya pegawai perempuan berinisial D. Penahanan dilakukan seusai GSH menjalani proses pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Senin kemarin.

Dalam menangani kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kursi, patung, mesin EDC, dan loyang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya