Mantan Pacar Mario Dandy Sudah Bebas Bersyarat tapi Wajib Lapor Sampai 2026

AG pacar dari Mario Dandy saat jalani sidang vonis.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG ternyata sudah bebas bersyarat sejak Agustus 2024. AG bebas bersyarat terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mantan Pacar Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

"Sudah bebas. Bebas bersyarat," kata pengacara dari AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Senin 16 Desember 2024.

Dia mengatakan kliennya akan masih tetap wajib lapor sampai dengan 2026. Wajib lapor itu mesti dilakukan AG setiap bulan sejak bebas bersyarat.

Nasib Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati dan Ngaku Kebal Hukum Kini Justru Ditangkap Polisi

"Wajib lapor: setelah bebas bersyarat, AG wajib melakukan Wajib Lapor hingga tahun 2026 tiap bulannya," jelas Mangatta.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Fakta-fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Wanita di Jaktim, Kebal Hukum?

Pun, dia menambahkan Mangatta menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat untuk anak AG, dilakukan karena terkualifikasi masuk dalam kategori anak belum berumur 18 tahun.

"Pembebasan bersyarat untuk AG (Anak) adalah 1/3 dari jumlah Pidananya. Mengacu pada UU SPPA, masa pidana bagi anak dikurangi 1/2 dari masa pidana yang tertuang di dalam KUHP," kata Mangatta.

Mangatta menyebutkan, kliennya sudah menempuh masa pidana minimal 1/3 dari total masa waktu pidana. Maka itu, AG sudah bisa dibebaskan secara bersyarat.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy digelar secara tertutup.

"Ya, betul bahwa hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy. Namun, sidangnya di lakukan secara tertutup karena menyangkut perkara kesusilaan," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2024.

Adapun perkara tersebut bernomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL. Sidang digelar dengan susunan majelis hakim Hendra Yusritiawan sebagai ketua majelis hakim.

Kemudian, Richard Edwin Basoeki dan Kamijon bertindak sebagai anggota majelis hakim. Sidang digelar sekira pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). "Pemeriksaan saksi dari JPU," kata Djuyamto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya