Bea Cukai Merauke Lancarkan Dua Operasi Penindakan Ganja di Perbatasan

Bea Cukai Merauke lancarkan penindakan narkotika jenis ganja
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bea Cukai Merauke lancarkan dua penindakan narkotika jenis ganja yang dibawa pelintas batas di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.

Baru Menjabat, Kapolda Sumbar Ultimatum Personel Jangan Terlibat Narkoba

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Merauke, Pratomo Heri mengatakan penindakan pertama terlaksana pada tanggal 11 November 2024 di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG) di Camp 56, Distrik Sesnuk, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Penindakan tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Bea Cukai Merauke dan Satgas Pamtas RI - PNG Yonif 144/Jaya Yudha, yang dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelintas ilegal RI-PNG dan pengawasan atas ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Narkotika.

"Kami mengamankan seorang pelintas batas yang melewati jalur tidak resmi di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG) Camp 56, dan kedapatan membawa 33 gram ganja. Atas penindakan itu, tersangka dan barang hasil penindakan berupa narkotika jenis ganja telah kami serah terimakan kepada Kepolisian Sektor Jair untuk diproses lebih lanjut," ujarnya.

Gelar Rapat Kerja 2025, Kalapas Narkotika Jakarta Sampaikan Hal Ini ke Anak Buah

Adapun penindakan kedua terlaksana pada tanggal 12 Desember 2024 terhadap pelintas batas yang melewati PLBN Yetetkun, Distrik Ninatie, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan.

"Penindakan itu diawali adanya informasi bahwa akan ada pelintas dari Papua Nugini menuju Indonesia melalui PLBN Yetetkun. Ditemukan pula 1 unit sepeda motor yang ditinggal di luar pagar PLBN Yetetkun," lanjut Pratomo.

Penghujung 2024, Polres Banjarbaru Musnahkan 12 Kg Sabu dan 4.460 Butir Happy Five

Kemudian, petugas Bea Cukai Merauke yang mengintai lokasi dimaksud mengamankan dua orang pelintas yang mengambil motor tersebut. Dari interogasi mendalam yang dilakukan petugas, diketahui terdapat barang lain yang dibawa oleh para pelintas batas dan disembunyikan di suatu tempat di daerah sekitar PLBN Yetetkun.

"Kami pun segera menyisir area sekitar PLBN dan akhirnya menemukan barang yang disembunyikan di bawah karung, yang berisikan batu dan barang yang diduga narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Dari uji identifikasi menggunakan narcotics test kit dan hasil reagent menunjukkan perubahan warna (positif). Selanjutnya terhadap dua orang pelintas batas dan barang bukti tersebut dilakukan penindakan dan diserahterimakan kepada Satresnarkoba Kepolisian Resor Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan untuk diproses lebih lanjut.

"Bea Cukai Merauke akan terus menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk meningkatkan intensitas dan efektifitas pengawasan," tutup Pratomo.

Ilustrasi Ekspor-Impor

99 Eksportir Diblokir Bea Cukai Gegara Tak Parkir Devisa Hasil Ekspor di RI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, sebanyak 176 eksportir diblokir kegiatan usahanya per 31 Desember 2024.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025