Nasib Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati dan Ngaku Kebal Hukum Kini Justru Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Jakarta, VIVA – George Sugama Halim, anak dari bos toko roti yang sempat viral karena mengaku kebal hukum, kini telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Penangkapan terhadap George dilakukan setelah laporan penganiayaan terhadap karyawannya berinisial DAD (19) mandek selama dua bulan.
Informasi penangkapan ini diungkapkan oleh ajudan Presiden Prabowo Subianto, Kombes Ahrie Sonta, melalui akun media sosial X pribadinya, @ahriesonta, pada Senin 16 Desember 2024.
Dalam unggahan tersebut, Kombes Ahrie menyampaikan rasa syukurnya atas keberhasilan penangkapan pelaku.
“Alhamdulilah (George) sudah ditangkap oleh tim jatanreas Ditreskrimum PMJ dan Satreskrim Polrestra Jaktim. Selamat untuk tim,” tulisnya sembari melampirkan foto George yang tengah diperiksa oleh penyidik.
Sebelumnya, George sempat menjadi sorotan publik karena mengklaim dirinya kebal hukum. Bahkan, ia menghina korban dengan sebutan “orang miskin” dan menyebut bahwa korban tidak akan mampu melaporkannya ke polisi.
Dalam kejadian penganiayaan tersebut, George menggunakan wadah selotip dan bahkan melemparkan meja ke arah korban.
Publik juga dihebohkan dengan beredarnya foto-foto dan video George bersama sejumlah oknum TNI. Dalam momen tersebut, George terlihat merayakan ulang tahun salah satu petinggi TNI di sebuah restoran.
“Happy birthday. Wish you all the best, semoga pangkatnya naik lagi,” ucap George dalam video yang beredar.
Kedekatan George dengan oknum TNI ini memicu spekulasi di kalangan netizen bahwa hal tersebut menjadi alasan ia merasa kebal hukum.
Foto-foto yang menunjukkan keakraban George dengan para petinggi TNI ini turut memperkuat pandangan publik bahwa ada perlakuan istimewa yang ia dapatkan sebelumnya.
Namun, penangkapan George membuktikan bahwa klaimnya sebagai seseorang yang kebal hukum tidaklah benar. Kasus penganiayaan terhadap DAD telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 14 Desember 2024.
DAD, korban penganiayaan, mengungkapkan bahwa selama aksi kekerasan berlangsung, George kerap melontarkan hinaan yang merendahkan martabatnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Publik pun menantikan tindakan tegas dari aparat dalam menuntaskan perkara yang sempat tertunda ini.