Ditangkap di Sukabumi, Bagaimana Status Hukum Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan?

George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA — Polres Metro Jakarta Timur akan menggelar perkara terhadap George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, yang terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap seorang pegawai. Langkah ini dilakukan untuk menentukan status hukum pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Kabur ke Sukabumi, Begini Dalih George Sugama Anak Bos Toko Roti yang Tega Aniaya Karyawan

“Kami akan menggelar perkara untuk menentukan apakah pelaku harus dinaikkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka,” jelas Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kapolres Metro Jakarta Timur, dalam konferensi pers di kantornya pada Senin, 16 Desember 2024.

"Proses ini penting untuk mengklarifikasi semua bukti dan memastikan bahwa pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang tepat.” tambahnya.

Mengejutkan Lihat Isi Garasi Anak Bos Tukang Roti yang Aniaya Karyawan

Penangkapan Anak Bos Toko Roti Terduga Penganiayaan Karyawan

Photo :
  • Dokumentasi Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Setelah gelar perkara, pihak kepolisian akan segera memutuskan langkah selanjutnya, apakah pelaku akan dilakukan penahanan atau tidak.

Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan di Jaktim, Korban Sempat Mau Resign tapi Gaji Ditahan

Kombes Nicolas menegaskan bahwa semua tahapan akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku. “Penahanan atau pembebasan akan diputuskan berdasarkan evaluasi lebih lanjut terhadap risiko pelarian, tekanan kepada saksi, atau kemungkinan mengulangi tindak pidana,” tambahnya.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko roti di kawasan Cakung, Jakarta Timur, saat ini sedang dalam penyelidikan. Pelaku, inisial GSH, berhasil ditangkap oleh jajaran kepolisian pada Minggu malam, 15 Desember 2024, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

“Pelaku telah diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi. Tindakan ini merupakan bukti bahwa pelaku tidak bisa merasa kebal hukum dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” ujarnya.

Menurut informasi dari korban, D, penganiayaan yang dilakukan oleh GSH bukanlah peristiwa pertama. Sebelumnya, D sudah sering kali mengalami tindakan kekerasan dari pelaku yang merasa tidak bisa disentuh hukum. D mengungkapkan bahwa pelaku sering kali berkata, “Orang miskin seperti kamu tidak akan bisa memasukkan saya ke penjara. Saya kebal hukum.”

D cerita bagaimana serangan fisik yang dilakukan GSH terjadi berulang kali, namun baru kali ini korban memutuskan untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi. Kejadian terakhir pada Kamis, 17 Oktober 2024, puncaknya ketika GSH marah besar dan melempar korban menggunakan kursi hingga membuat korban terluka di bagian kepala.

“Setelah saya menolak permintaannya untuk mengantarkan makan, dia marah besar dan mulai melempari saya dengan berbagai benda, termasuk kursi, meja, hingga patung batu. Pelaku tidak segan-segan melempar saya hingga saya terluka parah,” cerita D.

“Saya terpojok tanpa tempat untuk berlari, hanya bisa bersembunyi di sudut tanpa bisa keluar.”

Kombes Nicolas memastikan bahwa semua tahapan dari pengusutan kasus ini akan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Proses ini bukan hanya tentang memberikan rasa keadilan kepada korban, tetapi juga mengirimkan pesan kepada masyarakat bahwa tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya