Aniaya Tetangga dan Nekat Tanam Ganja di Rumah, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Medan, VIVA – Pria paruh baya berinisial MS (55) diamankan polisi usai melakukan penganiayaan. Selain itu, MS juga memiliki tanaman ganja di rumahnya, desa Sigumbang, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan MS ditangkap berdasarkan laporan tetangganya, karena dianiaya pelaku. MS dibekuk aparat polisi pada Jumat, 13 Desember 2024.
“Atas laporan itu, lalu petugas polsek Siborongborong turun ke TKP untuk mencari keberadaan tersangka MS,” kata Walpon, dalam keterangannya, Senin 16 Desember 2024.
Walpon mengatakan aparat sempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Namun, MS tidak berada di rumah.
Petugas kemudian menyisir area di dekat rumah tersangka. Polisi pun terkejut karena di belakang rumah tersangka ada banyak pohon ganja.
Tersangka MS pun tak lama kemudian berhasil dicokok saat bersembunyi di parit. "MS ditemukan sedang bersembunyi di sebuah lubang parit. Berjarak sekitar 1,5 Km dari rumahnya," jelas Walpon.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus 15 batang pohon ganja yang ditemukan. Kasus penganiayaan yang dilakukan MS juga tengah didalami. Status MS kini sudah ditahan di Polres Taput.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Taput, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," tutur Walpon.