Geng Curanmor di Tamansari Jakbar Diringkus, 1 Masih DPO

Ilustrasi pelaku pencurian ditangkap polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

Jakarta, VIVA - Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN.

Cerita Warga Pelat Besi JPO di Daan Mogot Sudah 3 Kali Dicuri, Pernah Dipergoki Pelaku Pakai Bajaj

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley.

Pelaku pencurian sepeda motor di Tangerang. (ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/Sherly
Viral Ada Aksi Abang Jago Rusak Kaca Mobil Pakai Sajam yang Tengah Melintas di Jalan Raya

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto melalui Kanit Reskrim Kompol Suparmin menjelaskan, awalnya MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga, di parkiran kos di Jalan Badila II, RT 005/004, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

"Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Suparmin saat dikonfirmasi, Sabtu, 14 Desember 2024.

Anak Perempuan 13 Tahun Diduga Diculik Tetangga Kontrakan di Pasar Rebo, Pelaku Hilang Bersama Korban

Polisi melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban, dan segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hingga akhirnya, pelaku MFR berhasil diciduk di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada kamis, 12 Desember 2024.

"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," ujar Suparmin.

Ilustrasi komplotan curanmor

Photo :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya