Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari Segera Serahkan Memori Banding

Aipda Robig Zaenudin menjalani sidang etik propam Polda Jateng
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

Semarang, VIVA - Polri siap menghadapi  banding anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Besar Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ). Namun, kini masih ditunggu pihak Aipda Robig akan menyerahkan memori bandingnya. 

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto membenarkan proses memori itu.

"Betul (masih menunggu berkas penyerahan memori banding)," kata Artanto, Jumat, 13 Desember 2024.

Tak Terima Dipecat Imbas Kasus DWP, Kombes Donald Ajukan Banding

Dia menjelaskan, pihak Aipda Robig diberikan waktu selama 21 hari. Hal itu diberikan padanya untuk mempersiapkan berkas memori banding lalu diserahkan. Dengan demikian, kemudian bakal dilakukan sidang bandingnya.

"Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding dan diserahkan ke sekretaris sidang," kata dia.

Prabowo Sindir Vonis Rendah Koruptor, Kejagung Ajukan Banding Putusan 6,5 Tahun Harvey Moeis

Ilustrasi senjata api pistol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin (RZ), oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. Putusan itu dijatuhi majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

Putusan dibacakan dalam sidang kode etik terhadap Aipda Robig yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R. "Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.

A Ipda Maryudi yang rumahnya meledak di Mojokerto. (Foto: M Lutfi Vermansyah/ VIVA Jatim)

Anggota Polisi yang Rumahnya Meledak Tewaskan 2 Orang di Mojokerto Diamankan

Aipda Maryudi yang rumahnya meledak dan tewaskan 2 orang di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Senin, 13 Januari 2025, diamankan propam

img_title
VIVA.co.id
13 Januari 2025